Idea Catra

Anak-anak dalam Bayang-bayang Radikalisme Digital

catrawarta.com — Awal tahun 2026, kita dikejutkan dengan temuan yang diungkapkan Detasemen Khusus Antiteror (Densus AT) 88 Mabes Polri, yang menyebutkan adanya ...

Ilustrasi Mencegah Anak dari paham radikalisme. Istimewa

catrawarta.comAwal tahun 2026, kita dikejutkan dengan temuan yang diungkapkan Detasemen Khusus Antiteror (Densus AT) 88 Mabes Polri, yang menyebutkan adanya  paparan konten kekerasan dan ideologi ekstrem di ruang digital yang menyasar anak-anak dan remaja. Temuan tersebut tentu harus dipandang serius.  Bahkan, konon sudah menyasar ke 19 provinsi.

Kalau temuan itu benar, betapa sangat memprihatinkan, apalagi konten kekerasan yang menyasar anak-anak itu berkembang masif di media sosial. 

 Kepala Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Densus 88 AT Polri, Kombes Pol Mayndra Eka Wardana SIK menjelaskan, Densus 88 menemukan sebuah komunitas yang dibingkai dalam grup media sosial. Ini bukan satu-satunya, melainkan salah satu dari puluhan grup serupa yang telah berhasil diidentifikasi.

Ia menjelaskan, kelompok-kelompok tersebut mulai terdeteksi sejak tahun 2025 dan hingga kini masih terus dilakukan intervensi bersama kementerian dan lembaga terkait di berbagai daerah. Konten yang disebarkan dikemas secara menarik, mulai dari video pendek, animasi, meme, hingga musik, yang berpotensi menumbuhkan ketertarikan dan simpati terhadap ideologi kekerasan.

“Kondisi ini menjadi sangat berbahaya ketika bersinggungan dengan psikologis anak-anak yang masih berada pada fase pencarian jati diri,” ujar Kombes Pol Mayndra Eka Wardana, 7 Januari 2026 lalu seperti dikutip di website humaspolri.go.id

Salah satu fenomena yang menjadi perhatian serius adalah berkembangnya True Crime Community (TCC) di kalangan remaja. Kombes Mayendra menegaskan, komunitas ini tumbuh secara sporadis tanpa tokoh atau organisasi resmi, namun memanfaatkan sifat ruang digital yang transnasional dan sensasional.

True Crime Community sendiri merupakan sebutan untuk kelompok atau komunitas daring (online) yang memilikiketertarikan mendalam, obsesi atau hobi terhadap kisah-kisah kejahatan nyata, seperti pembunuhan berantai, kriminal misterius dan Tindakan kekerasan ekstrem lainnya.

Kini TTC telah bermutasi menjadi ruang daring yang dinilai berbahaya karena menyebarkan paham ekstremisme, ideologi kekerasan dan menyasar anak-anak dan remaja.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam berbagai kesempatan selalu mengingatkan, bahwa perempuan, anak dan remaja menjadi target jeratan ekstremisme dan radikalisme yang mengarah pada terorisme. Kini di era serba digital yang dengan mudah menggunakan media sosial, anak-anak bisa dengan mudah mendapat pengaruh indoktrinasi dan  rekrutmen untuk menjadi pelaku aksi teror. 

Malahan kalau kita menengok ke sejumlah negara yang sedang ada konflik, anak-anak bukan hanya menjadi korban, melainkan dimanfaatkan pula menjadi tantara di medan perang dan menjadi pelaku bom bunuh diri. Misalnya, saat Suriah bergolak, atau fenomena lahirnya ISIS, perang Afganistan dan lain-lain.

Lebih memprihatinkan lagi, banyak anak-anak perempuan yang dijadikan istri untuk memproduksi keturunan agar menjadi generasi penerus. Walaupun harus diakui, keterlibatan tersebut ada unsur keterpaksaan. Namun, mereka tak bisa menolak, karena ditengarai adanya ancaman jika tidak mau bergabung.

Bagaimana dengan di Indonesia? 

Mengutip data BNPT menyebutkan, beberapa kasus aksi terorisme juga melibatkan anak-anak. Misalnya dalam peristiwa Bom Thamrin ahun 2016, terdapat anak masih berstatus pelajar usia 16 tahun . Ia terpapar paham radikalisme melalui FB. Mirisnya, anak ini sudah sejak kelas 5 SD aktif menggunakan akun medsos tersebut.

Bahkan, anak ini sejak kecil sudah menolak ajakan orang tuanya untuk belajar mengaji, karena guru mengajinya dianggap tidak sepaham dengan dirinya.

Dalam peristiwa peledakan Gereja Santo Yoseph di Medan, Agustus 2016, pelakunya juga masih kategori anak menuju remaja. Dalam pengakuannya, ia melakukan itu terinspirasi dari serangan teroris di Perancis melalui internet.

Tanda-tanda Radikalisme pada Anak

Ada perubahan perilaku yang mencurigakan terutama saat berinteraksi dengan anak lain, apalagi yang tidak seagama, satu suku atau mereka yang berbeda. Atau mudahnya, ketika anak menolak ajakan makan malam bersama keluarga, merasa tidak nyaman saat bersosialisasi dengan yang berebeda identitas, senang berkumpul dengan yang tidak semestinya, cenderung emosional dan meminta uang dengan paksa dan pemikiran dari anak yang sering menggunakan hal-hal esktrem dalam pertimbangan pengambilan keputusan. 

Memang, anak yang sudah mengalami radikalisme mungkin belum mencapai level resistensi terhadap pemerintahan, anti Pancasila dan NKRI arau belum sampai pada tingkatan menyesatkan orang lain yang tidak sepaham.

Tetapi, hal itu bisa menjadi tanda atau peringatan, bahwa dalam diri anak itu ada indikasi, sehingga perlu diwaspadai. Sebab, bisa jadi pada saat demikian, ia juga bisa mengambil keputusan yang berisiko. 

Dalam sebuah studi disebutkan, anak-anak lebih berisiko dalam mengambil keputusan sesuai usianya yang terus berkembang (BNPT, 2024).

Seorang anak di bawah umur sebenarnya tak akan berpikir untuk berperilaku ekstrem atau melakukan tindakan kekerasan tanpa adanya pengaruh dari lingkungan sekitarnya. Pada usia yang masih dalam tahap perkembangan, anak cenderung mudah menyerap berbagai informasi dan nilai yang diterimanya, baik dari keluarga, lingkungan pergaulan, maupun dari ruang digital seperti media sosial dan komunitas daring. 

Jika paparan yang diterima didominasi oleh narasi kebencian, kekerasan, atau ideologi ekstrem, maka hal tersebut dapat membentuk cara pandang dan sikap anak terhadap dunia di sekitarnya.

Oleh karena itu, pengawasan dan pendampingan dari orang tua, guru, serta masyarakat menjadi sangat penting. Literasi digital juga perlu diperkuat agar anak mampu memilah informasi yang benar dan tidak mudah terpengaruh oleh propaganda yang dikemas secara menarik di internet. 

Negara melalui berbagai lembaga terkait memang memiliki peran dalam melakukan pencegahan dan penindakan, namun benteng pertama dalam melindungi anak dari paparan radikalisme tetap berada pada keluarga dan lingkungan pendidikan.

Dengan demikian, upaya pencegahan radikalisme pada anak tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan keamanan semata, tetapi juga melalui pendekatan pendidikan, sosial, dan budaya. Anak-anak perlu dibekali nilai toleransi, sikap saling menghargai perbedaan, serta pemahaman kebangsaan yang kuat agar tidak mudah terjerumus dalam ideologi kekerasan yang dapat merusak masa depan mereka sekaligus mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *