catrawarta.com — Perdebatan mengenai barokah, khususnya praktik penggunaan air barokah, kerap mengemuka dalam wacana keislaman kontemporer. Sebagian kalangan menolaknya dengan alasan tidak rasional, tidak ilmiah, bahkan menuduhnya sebagai bentuk kesyirikan. Penolakan ini umumnya berangkat dari paradigma rasional-empiris yang menjadikan akal dan sains sebagai satu-satunya tolok ukur kebenaran. Padahal, dalam Islam, akal memiliki kedudukan penting, tetapi bukan sebagai otoritas absolut.
Akal adalah makhluk ciptaan Allah SWT. Berfungsi memahami wahyu dan mengelola realitas dunia. Bukan mengadili perkara ilahiah yang berada di luar jangkauan empiris. Karena itu, pembahasan barokah harus ditempatkan dalam kerangka tauhid dan iman, bukan semata dalam kerangka logika positivistik.
Secara etimologis, barokah berasal dari kata baraka yang berarti bertambah, berkembang, dan langgengnya kebaikan. Dalam istilah para ulama, barokah dipahami sebagai ziyādatul khair, yakni tambahan kebaikan yang Allah limpahkan kepada hamba-Nya. Al-Qur’an menegaskan bahwa barokah sepenuhnya berasal dari Allah SWT. “Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi” (QS. Al-A‘raf: 96).
Ayat ini menunjukkan bahwa barokah tidak melekat secara inheren pada benda, tempat, atau manusia, melainkan dianugerahkan Allah sebagai buah dari iman dan ketakwaan. Imam Al-Ghazali menekankan bahwa barokah tidak diukur dari kuantitas, tetapi dari manfaat yang berkelanjutan dan mengantarkan pada ketaatan. Karena itu, rezeki sedikit bisa menjadi barokah, sementara rezeki berlimpah bisa kehilangan makna.
Dalam kehidupan praktis, barokah hadir dalam berbagai dimensi. Rezeki halal mencukupi, umur diisi amal saleh, ilmu melahirkan adab, dan keluarga yang menumbuhkan nilai keimanan. Rasulullah SAW bersabda: “Sebaik-baik manusia adalah yang panjang umurnya dan baik amalnya” (HR. Tirmidzi). Hadis ini menegaskan bahwa ukuran keberkahan terletak pada kualitas amal, bukan semata panjang usia.
Dalam konteks inilah air barokah harus dipahami. Air barokah bukanlah air yang diyakini memiliki kekuatan mandiri. Ia adalah wasilah doa dan ikhtiar batin, bukan sumber kesembuhan itu sendiri. Tradisi ini dikenal dalam Islam sebagai tabarruk, yakni mengambil keberkahan melalui sesuatu yang berkaitan dengan doa, kesalehan, dan ketaatan. Praktik tabarruk memiliki dasar dalam Sunnah.
Para sahabat Nabi SAW mengambil air bekas wudhu beliau dan memanfaatkannya (HR. Bukhari). Ummu Salamah menggunakan rambut Nabi SAW yang direndam dalam air sebagai wasilah kesembuhan (HR. Bukhari). Rasulullah SAW juga membolehkan ruqyah selama tidak mengandung unsur kesyirikan: “Tidak mengapa melakukan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan” (HR. Muslim). Mayoritas ulama Ahlus Sunnah membolehkan tabarruk dengan syarat akidah tetap lurus: keyakinan bahwa yang memberi manfaat hanyalah Allah SWT.
Islam tidak menolak sains dan kedokteran modern. Ikhtiar medis adalah bagian dari ajaran Islam. Nabi SAW bersabda: “Berobatlah kalian, karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali menurunkan pula obatnya” (HR. Abu Dawud). Namun, Islam juga tidak menjadikan sains sebagai satu-satunya parameter kebenaran. Tidak semua realitas dapat dijelaskan melalui pendekatan empiris.
Menolak barokah hanya karena tidak dapat diuji secara ilmiah merupakan bentuk reduksionisme, yakni menyempitkan realitas pada aspek yang dapat diobservasi inderawi. Barokah bekerja dalam dimensi spiritual yang dampaknya sering kali dirasakan, meski tidak selalu terukur.
Dengan demikian, barokah dan air barokah bukanlah persoalan magis, melainkan persoalan tauhid. Selama keyakinan tetap tertuju kepada Allah SWT sebagai satu-satunya sumber kebaikan dan kesembuhan, praktik tersebut tetap berada dalam koridor ajaran Islam yang lurus dan proporsional.

6 Cara Mengatasi Grogi saat Public Speaking 