Idea Catra

Bayang-Bayang Pidana atas Institusi Perkawinan

catrawarta.com — (Pasal 402, 403, dan 404 KUHP Baru)  Ketika Hukum Pidana Memasuki Ruang Privat Perkawinan Hukum sering kali digambarkan sebagai pagar...

Perceraian sering diawali perselingkuhan (Sumber: haibunda.com)

catrawarta.com(Pasal 402, 403, dan 404 KUHP Baru) 

Ketika Hukum Pidana Memasuki Ruang Privat Perkawinan

Hukum sering kali digambarkan sebagai pagar yang menjaga keteraturan sosial. Namun dalam praktiknya, pagar itu tidak selalu berdiri di batas yang jelas. Ia kadang meluas, menembus wilayah-wilayah yang selama ini dianggap sebagai ruang privat masyarakat. Salah satu contohnya adalah regulasi mengenai hubungan seksual, perkawinan, dan kehidupan keluarga. 

Dalam konteks Indonesia, dinamika tersebut kembali mencuat setelah pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2023, khususnya melalui Pasal 402, Pasal 403, dan Pasal 404 yang mengatur mengenai perzinaan dan hidup bersama sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah.

Ketiga pasal tersebut tidak berdiri dalam ruang kosong. Ia hadir dalam sebuah sistem hukum yang telah lama mengatur institusi perkawinan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, serta Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai rujukan utama bagi umat Islam dalam hukum keluarga. Oleh karena itu, muncul pertanyaan mendasar: bagaimana dampak keberadaan Pasal 402, 403, dan 404 KUHP terhadap rezim hukum perkawinan yang telah lebih dahulu ada?

Pertanyaan ini tidak sekadar teknis. Ia menyentuh persoalan yang lebih dalam mengenai relasi antara hukum pidana dan hukum keluarga, antara moralitas sosial dan legalitas formal, serta antara perlindungan institusi perkawinan dan kebebasan individu.

Dalam kerangka tersebut, penting untuk menelaah secara kritis bagaimana pasal-pasal dalam KUHP baru ini dapat mempengaruhi praktik hukum perkawinan di Indonesia.

Pasal 402 KUHP: Re-Kriminalisasi Perzinaan dan Penguatan Moralitas Perkawinan

Pasal 402 KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dapat dipidana apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan orang yang terikat perkawinan. Norma ini pada dasarnya merupakan bentuk reformulasi delik perzinaan yang sebelumnya diatur dalam Pasal 284 KUHP lama.

Namun terdapat perubahan penting. Dalam KUHP lama, perzinaan hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang telah terikat perkawinan. KUHP baru memperluas cakupan tersebut sehingga juga dapat menjangkau hubungan seksual antara dua orang yang belum menikah, meskipun tetap merupakan delik aduan yang hanya dapat diproses atas pengaduan suami, istri, orang tua, atau anak.

Dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan, norma ini memiliki implikasi yang cukup signifikan. Pasal 1 UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Norma ini menempatkan kesetiaan sebagai fondasi moral dari perkawinan.

Dengan adanya Pasal 402 KUHP, kesetiaan tersebut tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga norma yang memiliki konsekuensi pidana. Hukum pidana dalam hal ini berfungsi sebagai instrumen perlindungan terhadap institusi perkawinan.

Dalam teori hukum pidana, pendekatan ini dikenal sebagai moral enforcement, yaitu penggunaan hukum pidana untuk menegakkan nilai moral yang dianggap penting bagi masyarakat. Lord Devlin pernah menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mempertahankan moralitasnya melalui hukum pidana, karena moralitas merupakan perekat sosial yang menjaga keberlangsungan komunitas (Devlin, 1965).

Namun pendekatan ini juga tidak lepas dari kritik. H.L.A. Hart menolak gagasan bahwa hukum pidana harus selalu menegakkan moralitas. Menurut Hart, hukum seharusnya hanya mengkriminalisasi perbuatan yang menimbulkan kerugian nyata bagi orang lain (harm principle), bukan sekadar pelanggaran moral (Hart, 1963).

Dalam konteks Pasal 402 KUHP, perdebatan antara moral enforcement dan harm principle menjadi sangat relevan. Apakah negara berhak mempidanakan hubungan seksual konsensual antara orang dewasa? Ataukah perlindungan terhadap institusi perkawinan memang memerlukan intervensi hukum pidana?

Pasal 403 KUHP: Hidup Bersama Tanpa Perkawinan dan Ketegangan dengan Realitas Sosial

Jika Pasal 402 berfokus pada perzinaan, maka Pasal 403 KUHP mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri tanpa perkawinan yang sah (cohabitation). Pasal ini mempidana pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan perkawinan apabila ada pengaduan dari keluarga.

Dalam perspektif Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini tampak konsisten dengan prinsip dasar bahwa perkawinan adalah satu-satunya institusi yang sah untuk membentuk keluarga. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Norma tersebut diperkuat oleh Pasal 3 KHI, yang menyatakan bahwa tujuan perkawinan adalah mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Dengan demikian, hubungan laki-laki dan perempuan yang hidup bersama tanpa perkawinan dianggap bertentangan dengan nilai-nilai hukum keluarga Islam.

Pasal 403 KUHP pada dasarnya berupaya memperkuat prinsip tersebut melalui instrumen hukum pidana. Negara ingin memastikan bahwa relasi keluarga tetap berada dalam kerangka perkawinan yang sah.

Namun persoalan muncul ketika norma hukum berhadapan dengan realitas sosial. Dalam beberapa kasus, pasangan hidup bersama tanpa perkawinan karena berbagai faktor, seperti perkawinan yang tidak tercatat (nikah siri) atau kendala administratif dalam pencatatan perkawinan.

Di sinilah ketegangan antara legalitas formal dan realitas sosial menjadi terlihat. Pasangan yang secara agama merasa telah menikah tetapi belum tercatat secara administratif dapat berada dalam posisi yang rentan terhadap kriminalisasi.

Dalam perspektif teori socio-legal, hukum tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial tempat ia bekerja. Eugen Ehrlich menyebut bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) sering kali berbeda dengan hukum yang tertulis dalam undang-undang (Ehrlich, 1936). Jika hukum pidana terlalu kaku dalam menghadapi realitas sosial, maka ia berisiko menciptakan ketidakadilan normatif.

Pasal 404 KUHP dan Problem Pembuktian dalam Hukum Keluarga

Pasal 404 KUHP melengkapi ketentuan mengenai perzinaan dan kohabitasi dengan mengatur mekanisme penuntutan yang berbasis delik aduan. Artinya, negara tidak dapat memproses perkara tanpa adanya laporan dari pihak yang berkepentingan.

Pendekatan ini sebenarnya merupakan kompromi antara perlindungan moralitas dan perlindungan privasi. Negara tidak secara aktif mengawasi kehidupan privat warga, tetapi tetap membuka ruang bagi keluarga yang merasa dirugikan untuk mengajukan pengaduan. Namun dalam praktik hukum keluarga, mekanisme ini dapat menimbulkan persoalan baru.

Dalam banyak kasus perceraian, misalnya, tuduhan perzinaan sering kali muncul sebagai dasar gugatan cerai. Dalam Pasal 39 UU Perkawinan, perceraian hanya dapat dilakukan di depan pengadilan setelah hakim berusaha mendamaikan para pihak. Salah satu alasan perceraian yang diakui adalah perselingkuhan atau perzinaan. KHI juga mengatur hal yang sama dalam Pasal 116 huruf a, yang menyatakan bahwa perceraian dapat terjadi apabila salah satu pihak melakukan zina.

Dengan adanya Pasal 402–404 KUHP, tuduhan perzinaan tidak lagi hanya berdampak pada perceraian, tetapi juga dapat berujung pada proses pidana. Hal ini berpotensi memperluas konflik rumah tangga menjadi konflik hukum yang lebih kompleks.

Interaksi antara Hukum Pidana dan Hukum Keluarga

Dari perspektif sistem hukum, hubungan antara KUHP dan UU Perkawinan dapat dianalisis melalui teori integrasi sistem hukum. Lawrence Friedman menjelaskan bahwa sistem hukum terdiri dari tiga unsur utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum (Friedman, 1975).

Dalam konteks ini:

  • Struktur hukum mencakup lembaga penegak hukum seperti pengadilan.
  • Substansi hukum mencakup norma dalam KUHP, UU Perkawinan, dan KHI.
  • Budaya hukum mencakup nilai-nilai masyarakat mengenai moralitas keluarga.

Pasal 402–404 KUHP dapat dipahami sebagai upaya negara untuk menyelaraskan substansi hukum pidana dengan nilai budaya yang menempatkan perkawinan sebagai institusi yang sakral.

Namun keberhasilan norma tersebut sangat bergantung pada budaya hukum masyarakat. Jika masyarakat memandang hukum pidana terlalu jauh memasuki ruang privat, maka efektivitas norma tersebut akan dipertanyakan.

Risiko Overcriminalization dalam Hukum Pidana Modern

Salah satu kritik utama terhadap perluasan delik moral dalam KUHP adalah risiko overcriminalization. Dalam teori hukum pidana modern, kriminalisasi seharusnya menjadi ultimum remedium, yaitu upaya terakhir setelah instrumen hukum lain tidak efektif.

Hukum keluarga sebenarnya telah memiliki mekanisme sendiri untuk menangani pelanggaran dalam perkawinan, seperti perceraian, pembatalan perkawinan, dan gugatan perdata. Dengan masuknya hukum pidana, konflik keluarga berpotensi berubah menjadi konflik kriminal.

Fenomena ini dapat menciptakan dualitas penanganan perkara, di mana satu peristiwa dapat diproses sekaligus dalam hukum perdata dan hukum pidana.

Penutup: Menjaga Keseimbangan antara Moralitas dan Kebebasan

Pasal 402, 403, dan 404 KUHP menunjukkan bahwa negara masih memandang institusi perkawinan sebagai fondasi moral masyarakat. Dengan menggunakan hukum pidana, negara berusaha memperkuat nilai kesetiaan dan legitimasi perkawinan.

Namun dalam sistem hukum yang demokratis, perlindungan moralitas harus selalu diimbangi dengan penghormatan terhadap kebebasan individu dan realitas sosial. Hukum pidana tidak boleh menjadi alat yang terlalu jauh memasuki ruang privat masyarakat. Ia harus tetap berada dalam batas yang proporsional—melindungi institusi perkawinan tanpa menciptakan kriminalisasi berlebihan.

Pada akhirnya, tantangan terbesar bukanlah merumuskan pasal-pasal hukum, melainkan memastikan bahwa hukum tersebut bekerja secara adil di tengah kehidupan masyarakat yang terus berubah. Sebab hukum yang baik bukan hanya hukum yang tegas, tetapi juga hukum yang bijaksana.

Referensi:

  1. Devlin, Patrick. 1965. The Enforcement of Morals. Oxford University Press.
  2. Ehrlich, Eugen. 1936. Fundamental Principles of the Sociology of Law. Harvard University Press.
  3. Friedman, Lawrence M. 1975. The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.
  4. Hart, H.L.A. 1963. Law, Liberty and Morality. Oxford University Press.
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Perkawinan.
  7. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023.8. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *