catrawarta.com — Keanggotaan Indonesia dalam Board of Peace berpotensi menimbulkan persoalan baru dan melemahkan konsistensi politik luar negeri bebas aktif. Namun demikian, karena sudah kepalang basah, pemerintah harus terbuka pada masyarakat mengenai status tersebut.
Hal itu menjadi kata kunci dalam diskusi Pojok Bulaksumur bertajuk ”Kontroversi Indonesia Masuk Keanggotaan Dewan Perdamaian Trump” di Gedung Pusat UGM.
Sejumlah pihak menyayangkan Langkah Indonesia bergabung menjadi anggota BoP bentukan Donald Trump. Di sana ada Israel tetapi tidak ada Palestina yang menjadi korban genosida. Ini bisa membuat jarak antara Indonesia dan Palestina.
Guru Besar Departemen Hubungan Internasional UGM, Prof Nur Rachmat Yuliantoro mengatakan keputusan Indonesia bergabung BoP merupakan langkah blunder atau kecerobohan. Ia mengakui keikutsertaan tersebut untuk mempengaruhi keputusan multilateral dari dalam.
”Namun konteks BoP berbeda dengan forum internasional arus utama karena badan tersebut dipimpin langsung oleh Donald Trump, yang diketahui memiliki rekam jejak kontroversial dalam politik global serta dukungan terbuka terhadap Zionisme,” papar Nur Rachmat.
Rakyat Tidak Tahu Alasan Bergabung
Ia menyoroti minimnya komunikasi pemerintah kepada rakyat mengenai alasan dan kepentingan nasional di balik keanggotaan Indonesia dalam BoP. Menurutnya, pemerintah gagal membangun legitimasi domestik atas kebijakan luar negeri.
Akibatnya, masyarakat tidak memiliki pijakan jelas memahami arah diplomasi negara. Absennya penjelasan resmi justru memperlebar jarak antara kebijakan negara dan pemahaman publik.
”Dalam kebijakan luar negeri ada istilah foreign policy begins at home, tetapi pemerintah tidak pernah menjelaskan apa yang sebenarnya dibicarakan. Rakyat dibiarkan bingung,” ujar Nur Rachmat yang heran dengan sikap pemerintah tersebut.
Melampaui Kewenangan Internasional
Guru Besar Fakultas Hukum UGM, Prof Heribertus Jaka Triyana mempertanyakan motivasi, otoritas, dan legitimasi dibalik terciptanya BoP sebagai badan perdamaian global.
Pembentukan BoP menurutnya berpotensi dapat bersifat ultra vires atau melampaui kewenangan hukum internasional yang diakui. Terutama karena secara tidak langsung menantang adanya peran PBB dalam penyelesaian konflik Palestina.
”Saat ini tidak ada dasar hukum yang jelas untuk melihat bahwa BoP layak menjadi aktor utama dalam isu perdamaian internasional. Sampai sekarang kita itu belum tahu secara jelas apa motivasinya, apa otoritasnya, dan apa legitimasi BoP,” tandas Jaka.
Ia juga menyoroti hingga kini belum ada mitigasi risiko yang disiapkan Pemerintah Indonesia terkait adanya kemungkinan kegagalan BoP sekaligus dampaknya terhadap kebijakan luar negeri nasional kedepan.
”Pemerintah semestinya sejak awal memetakan konsekuensi politik, hukum, dan diplomatik apabila BoP tidak berjalan sesuai tujuan atau justru bertentangan dengan mekanisme perdamaian internasional yang sudah ada,” tegasnya.

Sugeng Tindak, Pak Kadi 