catrawarta.com — Pengusutan kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta terus menguak fakta baru. Polresta Yogyakarta mencatat adanya penambahan belasan anak yang diduga menjadi korban baru dalam praktik pengasuhan bermasalah tersebut.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengonfirmasi bahwa hingga Selasa, 21 Juli 2026, terdapat 13 anak tambahan yang masuk dalam daftar pemeriksaan.
“13 (korban tambahan) ini di luar daftar 144 anak yang lebih dulu terdata sebelumnya,” ungkap Apri, Rabu, 22 Juli 2026.
Dengan tambahan korban baru itu, total korban diperkirakan berpotensi menembus angka 200 anak. Sebab masih ada 60 berkas aduan orang tua yang mengantre untuk diperiksa.
Apri mengakui proses pengungkapan perkara yang menyeret total 27 tersangka—mulai dari tenaga pengasuh, kepala sekolah, hingga ketua yayasan—ini sempat menemui tantangan teknis regulasi.
Antara lain karena terbatasnya aturan masa penahanan para tersangka di tingkat penyidikan memaksa kepolisian membagi fokus pemeriksaan secara bergelombang dan bekerja maraton.
Penyidik sempat menunda sementara pemeriksaan laporan korban baru untuk mengejar batas waktu penahanan 13 tersangka awal yang tidak bisa diperpanjang lagi oleh pengadilan.
“Setelah berkas 13 tersangka gelombang pertama resmi dilimpahkan ke kejaksaan, kami baru kembali melanjutkan pemeriksaan laporan korban baru sepanjang Juli ini,” kata dia.
Pada saat yang bersamaan, polisi juga dikejar tenggat untuk merampungkan penyidikan terhadap 14 tersangka baru di gelombang kedua yang melibatkan sedikitnya 45 saksi. Kepolisian menargetkan seluruh pemberkasan untuk 14 tersangka gelombang kedua ini dapat tuntas dan diserahkan ke kejaksaan sebelum tanggal 3 September 2026.
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta bersiap melimpahkan berkas 13 tersangka gelombang pertama ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Adapun Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Yogyakarta, Sigit Kristianto, menyebutkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum sedang melakukan penyempurnaan surat dakwaan agar berkas dapat segera diserahkan ke meja hijau pada akhir Juli ini.
Demi kelancaran pembuktian di persidangan, kejaksaan memecah penanganan berkas perkara 13 tersangka awal tersebut menjadi tiga klaster terpisah, yaitu kelompok pengasuh, kepala sekolah, dan ketua yayasan.
“Pemisahan dokumen perkara ini dilakukan berdasarkan pertimbangan yuridis karena adanya perbedaan peran serta pasal pidana yang disangkakan kepada masing-masing tersangka,” kata dia.

Siswa SMA Jadi Korban, Waspada Modus Sindikat Penipu Tes TOEFL Yang Berani Masuk Sekolah 