Warta

Kronologi Kasus Febrie Adriansyah: Dari Penggeledahan Rumah hingga Jadi Saksi

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang semula menjadi tersangka pada tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, kini menjadi saksi.

Mantan jampidsus febrie adriansyah kini berstatus saksi dari sebelumnya menjadi tersangka
Febrie Adriansyah.

catrawarta.comMantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang semula menjadi tersangka pada tiga kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, kini menjadi saksi setelah Kejaksaan Agung mengeluarkan tiga sprindik, Rabu (15/7/2026).

Berikut kronologi kasus Febrie Adriansyah:

4 Juli 2026
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi terkait proyek batu bara untuk PLTU PLN yang diduga berkontribusi terhadap peristiwa blackout menjadi penyidikan. Dalam pengembangannya, penyidik juga menelusuri dugaan TPPU serta keterkaitan dengan perkara PT Krakatau dan ASABRI.

8-9 Juli 2026
Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bogor, termasuk money changer, kafe di kawasan Cipete, sejumlah ruko di Jakarta Selatan, hingga rumah di kawasan Sentul City, Bogor.

9 Juli 2026
Dalam penggeledahan di rumah Sentul yang kemudian diakui sebagai kediaman Febrie Adriansyah, polisi menemukan dan menyita brankas berisi sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura dengan nilai ratusan miliar rupiah. Nilai total barang sitaan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

9 Juli 2026
Situasi memanas setelah muncul laporan mengenai kehadiran sejumlah personel TNI di lingkungan Mabes Polri dan lokasi terkait penyidikan. Peristiwa ini memunculkan spekulasi mengenai ketegangan antara aparat penegak hukum, meski institusi terkait memberikan penjelasan berbeda mengenai tujuan kehadiran personel tersebut.

10 Juli 2026
Febrie Adriansyah menggelar konferensi pers dan mengakui bahwa rumah di Sentul yang digeledah merupakan rumah pribadinya. Namun ia menyatakan uang dan emas yang ditemukan memiliki pemilik yang dapat mempertanggungjawabkan asal-usulnya melalui mekanisme hukum yang berlaku.

11 Juli 2026 dini hari
Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Pengunduran dirinya diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

11-12 Juli 2026
Kortastipidkor Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga klaster perkara, yaitu dugaan korupsi dan TPPU terkait PT Krakatau, dugaan korupsi proyek batu bara PLTU PLN yang menyebabkan blackout, serta perkara ASABRI.

12 Juli 2026
Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus tersebut dan mengingatkan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, serta bebas intervensi dari pihak mana pun.

14 Juli 2026
Hubungan antara Polri dan Kejaksaan Agung yang sebelumnya disebut memanas mulai mereda setelah kedua institusi menegaskan komitmen untuk menjaga koordinasi dan menghormati proses hukum yang berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

15 Juli 2026
Polri menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap keaslian dan asal-usul emas batangan yang disita dari rumah di Sentul, termasuk menelusuri dokumen kepemilikan dan jalur transaksi emas tersebut.

15 Juli 2026
Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang menempatkan Febrie Adriansyah sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani Kejagung. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menegaskan status saksi dalam sprindik baru tersebut tidak menggugurkan penetapan tersangka yang telah dilakukan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *