catrawarta.com — Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, menilai peringatan Hari Bhayangkara ke-80 harus menjadi momentum refleksi terhadap posisi dan arah Polri dalam kehidupan bernegara saat ini.
Kepada Catrawarta.com, Bambang menjelaskan perjalanan sejarah Polri sejak berdiri hingga perkembangan institusi tersebut saat ini. Menurut dia, 1 Juli 1946 menjadi tonggak perubahan kepolisian dari institusi warisan kolonial menjadi Kepolisian Republik Indonesia yang berlandaskan konstitusi.
Saat itu, Jenderal R.S. Soekanto yang dilantik sebagai Kapolri pertama menegaskan bahwa tugas Polri adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), menegakkan hukum, serta menjadi Bhayangkara Negara.

Namun, pada 1959, R.S. Soekanto diberhentikan dari jabatan Kapolri seiring dimulainya era Demokrasi Terpimpin. Pada masa itu, Polri menjadi bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) bersama tiga matra TNI.
“Pada 1998, gerakan reformasi menuntut Polri menjadi institusi yang profesional, menghapus ABRI, dan memisahkan Polri dari TNI. Hal itu kemudian diikuti dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002,” kata Bambang, Rabu (1/7/2026).
Menurutnya, arah tersebut berubah setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 pada 7 Juni 2026 yang merevisi UU Polri sebelumnya.
“UU baru ini lebih berorientasi pada security state oriented policing dibandingkan UU Nomor 2 Tahun 2002 yang lebih mengedepankan public oriented policing,” ujarnya.
Bambang menilai perubahan orientasi itu tercermin dalam sejumlah pasal, di antaranya Pasal 14 huruf m yang memperluas fungsi Polri, Pasal 28A yang memperluas ruang penempatan personel aktif di jabatan sipil, serta Pasal 30 ayat (5) huruf c yang memberikan fleksibilitas terhadap kepemimpinan puncak Polri.
Ia juga menyoroti frasa “kepentingan strategis nasional” dalam Pasal 14 huruf m yang dinilai terlalu luas dan berpotensi memperbesar kewenangan institusi.
“Tanpa batasan operasional yang jelas, fungsi Polri dapat terus meluas ke bidang-bidang yang sebelumnya menjadi domain kementerian atau lembaga sipil. Dalam studi organisasi keamanan, perluasan bertahap seperti ini dikenal sebagai mission creep,” jelasnya.
Selain itu, Bambang menilai mekanisme pengawasan dalam UU baru masih belum cukup kuat.
Ia menyoroti Pasal 19A yang mengatur pengawasan internal karena tetap menggunakan mekanisme self-regulation atau pengawasan oleh institusi yang sama.
“Yang menjadi keluhan di masyarakat selama ini karena, seperti istilah yang berkembang, tidak mungkin ‘jeruk makan jeruk’,” ujarnya.

Sementara itu, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagaimana diatur dalam Pasal 38 dan Pasal 39 masih terbatas pada pemberian saran, pertimbangan, pemantauan, serta menerima pengaduan masyarakat.
Kompolnas, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan investigatif maupun kewenangan menjatuhkan sanksi yang mengikat terhadap Polri.
“Pengawasan eksternal yang tersedia belum memiliki daya paksa yang sebanding dengan besarnya kewenangan institusi yang diawasi. Dengan pondasi UU yang baru ini, sangat sulit dilakukan upaya reformasi kultural secara substantif,” katanya.
Bambang menambahkan, berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat, seperti impunitas, konflik kepentingan, arogansi aparat melalui kriminalisasi, lemahnya meritokrasi di internal, patronase, hingga praktik tebang pilih dalam penegakan hukum, belum terjawab dalam regulasi baru tersebut.
Di sisi lain, ia mengakui pelayanan Polri kepada masyarakat mulai menunjukkan perbaikan, salah satunya melalui layanan hotline 110 yang dinilai semakin responsif dalam menerima pengaduan.
Namun, dari sisi transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, Bambang menilai kondisi tersebut masih jauh dari harapan.
Ia mengutip data Statistik Kriminalitas Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan hanya sekitar 22 persen korban kejahatan yang melaporkan kasusnya kepada polisi.
“Ini bisa dibaca sebagai indikator bahwa masyarakat belum sepenuhnya percaya terhadap pelayanan kepolisian, khususnya dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Menurut Bambang, tantangan terbesar Polri di era teknologi informasi saat ini adalah membangun transparansi dan akuntabilitas yang didukung sistem pengawasan yang kuat.
“Ini adalah tantangan Polri ke depan sekaligus peluang bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meninggalkan legacy bagi institusi yang dipimpinnya,” pungkasnya.

