catrawarta.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak penyelidikan independen atas meninggalnya 5 peserta calon manager Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP). Harus ada pihak yang bertanggung jawab, kejadian itu tak bisa dibiarkan begitu saja.
Koordinator Subkom Penegakan HAM, Pramono Ubaid Tantowi menegaskan hal itu melalui surat resmi bertajuk ”Sikap Komnas HAM atas Meninggalnya 5 (Lima) Orang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Calon Manager Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) dalam Latihan Dasar Militer (Latsarmil)”.
Ia mengungkapkan, Komnas HAM menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam kepada keluarga korban atas berpulangnya 5 orang Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang mengikuti Latsarmil dalam Program KDMP dan KNMP.
Program tersebut melibatkan 35.476 peserta calon manajer Koperasi Desa dan 5.476 calon manajer Kampung Nelayan yang diwajibkan mengikuti Latsarmil selama 45 hari (14 Juni – 31 Juli 2026) di 67 satuan TNI di seluruh Indonesia.
Pelatihan mencakup bangun pukul 03.30 WIB, kegiatan fisik, PBB (Peraturan Baris Berbaris), hingga rencana menembak pada minggu ketiga. Kementerian Pertahanan (Kemhan) menyatakan program ini dirancang untuk membentuk disiplin, integritas dan jiwa korsa.
Tanggung Jawab HAM
Lima korban meninggal adalah Yonanda Mohamad Taufiq, saat pelatihan di Satdik Puslatpur Kodiklatad Baturaja; Annisa Muyassaroh, saat pelatihan di Satdik Dodikjur Rindam VI / Mulawarman, Balikpapan; Novia Rahmadhani Sihotang, saat pelatihan di Satdik Pusbahasa Kodiklatau; Muhammad Rifqi Renaldi pelatihan di Satdik Yon Parako 465 dan Nola Diasari, saat pelatihan di Satdik C Kalimantan.
”Kematian 5 orang dalam rentang 10 hari dalam satu program latihan dasar militer di mana salah satu kegiatannya adalah latihan fisik, bagi peserta sipil yang tidak memiliki kebiasaan/pengalaman latihan fisik, atau memiliki toleransi yang rendah terhadap latihan fisik berat berimplikasi terhadap resiko serangan penyakit sebagaimana penyebab yang mengancam nyawa dalam latihan dasar militer tersebut perlu menjadi perhatian serius penyelenggara,” tandas Pramono dalam pernyataan sikapnya.
Ia menjelaskan, dalam hukum HAM, tanggung jawab negara atas kematian pada program yang diselenggarakannya tidak terhapus hanya dengan alasan bahwa korban telah lulus tes kesehatan atau mengikuti program secara sukarela.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban positif (positive obligation) untuk secara aktif melindungi nyawa dalam setiap program yang berada di Bawah otoritasnya. Kewajiban uji tuntas (due diligence obligation), kewajiban untuk menerapkan standar keselamatan yang memadai, melakukan pemantauan berkelanjutan, dan segera merespons ketika risiko muncul.
”Setiap kematian dalam konteks program negara wajib diselidiki secara cepat, independen, menyeluruh, dan hasilnya disampaikan kepada public,” tegasnya.
Hentikan Pelatihan
Melihat kejadian itu, Komnas HAM minta pemerintah menghentikan program pembekalan dalam bentuk latihan dasar militer terhadap calon manager koperasi KDMP dan KNMP mengingat koperasi merupakan institusi ekonomi yang berorientasi pada pengelolaan usaha, pelayanan kepada anggota, dan tata kelola organisasi.
Selain itu, Komnas juga mendesak memastikan adanya proses hukum terhadap pihak yang bertanggungjawab akibat kelalaian yang menyebabkan kematian lima peserta dalam latihan dasar militer tersebut. Ia menyebut kepolisian segera mengajukan permintaan autopsi forensik terhadap jenazah lima korban guna memperoleh bukti ilmiah mengenai penyebab kematian sebagai bagian dari proses penyidikan pidana.
”Pastikan proses pelaksanaan penegakkan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel karena keluarga korban berhak atas kebenaran, keadilan, dan reparasi serta berikan akses seluas-luasnya kepada tim penyelidikan independen termasuk Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan,” imbuh Pramono.

Erling Haaland, Penentu Kemenangan Norwegia atas Pantai Gading 