catrawarta.com — Berbagai praktik penipuan dengan modus invetasi bodong masih sering terjadi. Pelaku bagaikan patah tumbuh hilang berganti, seperti halnya judi online. Mereka berganti-ganti nama dan akun, terang-terangan ”mengiklankan” kegiatannya di berbagai media sosial.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus-menerus melakukan razia dan penindakan tegas pada pelaku penipuan dengan modus investasi melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Satgas menghentikan kegiatan usaha dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Appeninc dan VID.
Di samping itu, Satgas juga menghentikan kegiatan usaha Sensenowai yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi kripto. Modus kripto termasuk yang cukup banyak karena sedang tren terutama di kalangan anak muda.
Meniru Perusahaan Asing
Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal, Hudiyanto menjelaskan penindakan tersebut dalam keterangan resminya kepada media, Senin (25/5/2026). Ia memaparkan, Appeninc diduga melakukan impersonasi terhadap Appen Inc, yaitu perusahaan yang berizin di Colorado, Amerika Serikat.
Sementara itu, VID diduga melakukan impersonasi terhadap Video Media Company Limited. Ini merupakan perusahaan agensi periklanan berizin di Inggris. Appen Inc maupun Video Media Company Limited diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
Hudiyanto mengatakan, dari hasil klarifikasi dan verifikasi, Appeninc dan VID melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Dijelaskannya, Appeninc menjalankan skema penipuan melalui aplikasi untuk pengerjaan tugas berupa menebak gambar. Satunya, VID menjalankan skema penipuan melalui aplikasi yang digunakan untuk pengerjaan tugas berupa menonton iklan dan penawaran pembiayaan proyek fiktif. Anggota wajib menyetor deposit agar bisa memperoleh keuntungan.
Penipuan Investasi Kripto
Satu entitas lagi, Sensenowai menjalankan modus investasi kripto dengan skema layanan copy trading melalui aplikasi Wapex. Entitas itu mewajibkan anggota melakukan deposit dana dan perekrutan anggota baru untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.
Investigasi Satgas Pasti menyebutkan Sensenowai tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia dengan legalitas sebagai Perseroan Terbatas (PT) maupun perseroan perorangan. Akan tetapi kegiatannya tidak sesuai dengan izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM serta tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar selalu mewaspadai tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis. Ketika ada iming-iming hasil tinggi, hampir dipastikan merupakan penipuan.

Jembatan Ambrol, Dua Turis Austria Meninggal 