catrawarta.com — Aktivitas keuangan illegal banyak berkeliaran mencari mangsa. Mereka menjalankan berbagai modus untuk menipu kemudian mengeruk uang masyarakat.
Melihat kondisi itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang setiap saat memantau aktivitas keuangan melakukan tindakan tegas. Ada yang modusnya investasi, koperasi atau lainnya.
Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menghentikan kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Magento.
Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto mengungkapkan Magento diduga melakukan impersonasi terhadap produk dari Adobe Inc yaitu Magento Commerce. Adobe Inc merupakan perusahaan perangkat lunak multinasional yang berizin di Amerika Serikat, produknya merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk membangun dan mengelola e-commerce. Adobe Inc diketahui tidak menjalankan kegiatan penawaran investasi.
”Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Magento diketahui tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan aplikasi/website yang digunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” papar Hudiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Skema Penipuan Investasi
Ia menjelaskan, Magento terindikasi menjalankan skema penipuan modus investasi. Aktivitasnya berupa penawaran skema pembuatan akun toko pada platform Magento. Selain itu, juga melakukan penyetoran dana deposit untuk memperoleh komisi penjualan dan cashback.
Satgas Pasti, tegas Hudiyanto, menghentikan kegiatan Magento serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL). Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan.
”Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan,” imbuhnya.
Hudiyanto menekankan, masyarakat harus selalu waspada ketika ada tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi. Penipu biasanya menggunakan nama perusahaan asing berizin tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Ia menambahkan ada pula penipuan lain seperti entitas Mbastack Periklanan Kreatif Terbatas yang diduga kuat menggunakan nama perusahaan asing bernama MBAStack Limited maupun Appeninc. Nama tersebut mengambil nama perusahaan asing Appen Inc.

Pemerintah ‘Tancap Gas’ Bangun Sekolah Rakyat, Rampung Juli 2026 