catrawarta.com — Beberapa waktu lalu, Presiden Prabowo Subianto pernah menyinggung nama Negara Yaman ketika berpidato. Ia mempersilakan warga negara yang ingin kabur untuk pergi ke Yaman. Negara tersebut tidak memberi reaksi atas pernyataan itu.
Namun, bagaimana sebenarnya hubungan Indonesia dan Yaman? Sepertinya, baik-baik saja, coba lihat kerja sama yang baru saja berlangsung antara Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan yang melakukan kunjungan resmi ke Kedutaan Besar Yaman di Jakarta.
Pada kunjungannya, Haikal diterima langsung Duta Besar Yaman untuk Indonesia, Salem Ahmed Abdulrahman Balfakeeh, dalam suasana hangat yang diawali dengan sarapan bersama.
Pertemuan fokus membahas penguatan kerja sama bilateral antara Republik Indonesia dan Yaman, khususnya di bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Agenda utama pembicaraan yakni pemantapan mekanisme registrasi sertifikat halal bagi produk-produk asal Yaman yang akan merambah pasar Indonesia.
Haikal menjelaskan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat. Melalui sistem yang terintegrasi, setiap produk luar negeri yang masuk dipastikan telah melalui verifikasi yang ketat sesuai standar nasional.
Sertifikasi Produk Halal
“Pertemuan memastikan agar penguatan kerja sama Indonesia-Yaman semakin produktif dengan dukungan proses registrasi dan sertifikasi produk halal yang efektif dan akuntabel,” tandas Haikal dalam keterangannya di Kedubes Yaman yang dimuat dalam laman Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Efektivitas birokrasi dalam sertifikasi halal menurutnya merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum. Hal itu juga menjadi perlindungan mutlak bagi konsumen di Indonesia agar mendapatkan produk yang sesuai dengan syariat Islam.
Haikal menegaskan penguatan kerja sama merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh produk yang beredar, baik lokal maupun impor, untuk memiliki sertifikat halal yang sah.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, produk luar negeri wajib meregistrasikan sertifikat halalnya melalui BPJPH. Proses itu memastikan kesesuaian standar pada seluruh aspek, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga rantai distribusi produk tersebut.
”Kerja sama juga memastikan semakin eratnya hubungan Indonesia dan Yaman, tidak hanya untuk kebutuhan perdagangan tetapi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di masa mendatang,” tegasnya.

Riset Energi Surya, Mahasiswa UGM Sabet Juara 1 