catrawarta.com — Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Ajaran Baru 2026/2027 kini tengah diwarnai isu yang menuai kontroversi. Diduga, sejumlah sekolah menengah pertama (SMP) mewajibkan siswa barunya untuk memperkenalkan diri melalui akun media sosial pribadi.
Isu tersebut mencuat setelah beredar unggahan di akun Instagram @yulionmirin yang mengaku sebagai mahasiswa calon guru. Dalam postingan tersebut, Yulion Mirin memberi pernyataan berupa surat terbuka yang ditujukan langsung kepada Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan, hingga seluruh tenaga pendidik di Tanah Air.
“Saya seorang mahasiswa calon guru. Saya resah dengan praktik MPLS di beberapa SMP yang mewajibkan siswa baru mengunggah video kegiatan MPLS ke media sosial pribadi,” tulisnya, seperti yang dikutip dari akun Instagram @yulionmirin, Rabu (15/7).
Lebih lanjut, dia mengaku keberatan dengan keputusan sejumlah sekolah tersebut untuk membiarkan peserta didik baru mereka untuk sengaja mengunggah identitas diri ke media sosial. Dia menilai, hal ini melanggar hak privasi dan keamanan, memberi tekanan mental, hingga orangtua yang harus memantau jejak digital anak.
“Saya masuk jurusan pendidikan karena percaya sekolah harus jadi tempat paling aman bagi anak. Bukan tempat yang justru mendorong anak ke ruang digital berbahaya demi konten,” tegasnya.
Alhasil, dia mendesak pemerintah untuk segera mencabut kewajiban sekolah untuk mengunggah identitas anak ke media sosial hingga meminta persetujuan orangtua.
Cenderung Melanggar Regulasi MPLS
Isu ini jelas memancing tanda tanya besar dari publik soal peran sekolah dalam melindungi keamanan anak di zaman digital yang serba cepat ini. Padahal, sekolah rasanya perlu menjadi tameng paling depan dalam menjaga data, privasi, dan kenyamanan anak selama proses belajar hingga kelulusan nanti.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji yang menilai jika kebijakan ini cukup melenceng dari mandat Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2006 tentang pelaksanaan MPLS.
Dimana mengunggah data pribadi ke media sosial cenderung memaksa anak untuk membuka identitasnya dan menjadi jejak digital yang abadi. Jika begini, maka sekolah resmi melanggar privasi dan data anak di masa mendatang.
“Ini keliru dan berbahaya. Anak tidak boleh dipaksa membuka identitas ke ruang publik digital hanya karena MPLS,” tegasnya.
Dia juga menilai jika tugas atau kewajiban ini jelas melanggar Permendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 yang telah menegaskan bahwa MPLS harus berlangsung aman, inklusif, edukatif, dan menyenangkan, serta melarang kegiatan yang tidak relevan dengan tujuan MPLS. Kewajiban ini nyatanya telah melanggar etika.
Terlebih, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti sebelumnya juga telah menjelaskan jika MPLS wajib menjadi bagian upaya membangun budaya sekolah yang aman dan nyaman. Bahkan sesuai PP Tunas, anak di bawah usia 16 tahun masih perlu mendapatkan perlindungan penuh agar tak tercemar dampak negatif dari penggunaan media sosial yang dirasa masih belum diperlukan.
“Kita perlu memberikan dukungan kepada anak-anak, diperlukan kolaborasi seluruh elemen Masyarakat untuk mendampingi anak-anak menghadapi tantangan era digital,” jelas Mu’ti, saat memberikan sambutan pada Gerakan Nasional RANA Wujudkan MPLS Ramah 2026 di BBPPMPV BOE Malang, Senin (13/7).
Sehingga, meminta anak untuk membuka media sosial, mengunggah identitas, atau bahkan mewajibkan mereka memperlihatkan wajah justru cenderung menjauhi mandat dari PP Tunas. Anak rentan menghadapi dampak negatif dari media sosial di masa depan.
Bisa saja, identitas anak disalahgunakan orang lain untuk berbagai hal yang membahayakan diri mereka sendiri. Atau bahkan, anak-anak yang sebelumnya sama sekali belum menyentuh media sosial menjadi pengguna yang cenderung aktif dan kecanduan.
Mengingat, bahwa rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan sekitar tujuh jam setiap hari di dunia maya. Apabila waktu tersebut tidak dimanfaatkan secara produktif di masa sekolah, dampaknya jelas dapat mengganggu kesehatan mental maupun kesehatan fisik dari anak sendiri.

Dokter PPDS di Riau Ditemukan Tak Bernyawa di Semak Belukar Samping RS 