catrawarta.com — Kasus pengejar jambret Hogi Minaya yang berakibat tewasnya dua orang penjahat berbuntut panjang. Setelah melalui banyak kritik bahkan sampai ke DPR RI, Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, akhirnya dinontaktifkan.
Penontaktifan sebagai langkah tepat dalam menjaga akuntabilitas institusi kepolisian. Kebijakan tersebut diambil menyusul polemik penanganan kasus yang menimpa Hogi Minaya.
”Penonaktifan tersebut merupakan respons yang proporsional atas kegaduhan publik akibat penetapan tersangka yang dinilai keliru. Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan koreksi internal secara terbuka,” ungkap pakar hukum UMY, Dr King Faisal Sulaiman.
Penetapan Tersangka Bermasalah
Menurut King, langkah yang diambil sudah tepat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik institusi kepolisian. Kasus yang menjerat Hogi menimbulkan keresahan karena sejak awal penetapan tersangkanya bermasalah dan tidak cukup kuat secara hukum pidana.
Ia menegaskan penonaktifan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai vonis bersalah terhadap Kapolresta Sleman, melainkan sebagai langkah institusional untuk menjaga objektivitas dalam proses pemeriksaan. Hal itu penting untuk memastikan audit dan evaluasi internal dapat berjalan tanpa konflik kepentingan.
”Kasus ini telah menjadi konsumsi publik secara luas. Guna menjaga komitmen profesionalisme serta mencegah persepsi negatif terhadap kepolisian, pimpinan tingkat polres memang perlu dinonaktifkan sementara agar evaluasi dapat dilakukan secara objektif,” tandas King.
Lemahnya Penerapan Standar Operasional
King juga menyoroti Hogi yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap dua pelaku penjambretan, tidak dapat dilepaskan dari lemahnya penerapan standar operasional prosedur dalam proses penyidikan.
Ia menegaskan bahwa pimpinan kepolisian memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan penggunaan pasal dan penetapan status hukum dilakukan secara cermat, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, penonaktifan Kapolresta Sleman menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri di tengah sorotan luas masyarakat. Kepercayaan publik merupakan elemen krusial dalam sistem penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Operasi Keselamatan Progo 2026, Polda DIY Lebih Humanis 