catrawarta.com — Indonesia tak bisa lagi melakukan impor sejumlah komoditas. Melalui Permendag Nomor 47 Tahun 2025, ada 12 komoditas yang tak boleh lagi diimpor. Kedua belas bahan tersebut, gula, beras, bahan perusak lapisan ozon, kantong bekas, karung bekas. Ada pula pakaian bekas, barang berbasis sistem pendingin pemadam api, barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api, dan elektronik berbasis sistem pendingin.
Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Prof Subejo, menilai kebijakan larangan 12 komoditas mampu menghidupkan industri dalam negeri. Namun begitu, ia menekankan dalam pelaksanaan harus dipastikan data mengenai permintaan dan pasokan tercukupi. ”Pemerintah perlu memastikan ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri, terutama pasokan pangan,” tandasnya.
Apabila pemerintah belum mampu mencukupi maka akan meningkatkan gejolak ekonomi dan lonjakan harga pangan. Lonjakan harga bisa terjadi ketika produksi dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan. ”Penting untuk ada opsi lain apabila terjadi keadaan darurat seperti gagal panen dan kejadian lain,” ujarnya.
Perkuat Sistem Logistik
Subejo mengusulkan ada strategi mitigasi yang bisa dipersiapkan yakni pemantauan sistem produksi yang baik dan distribusi komoditas. Karena itu, pemerintah perlu memperkuat sistem logistik yang efisien yang kemudian memastikan bahwa semua tempat bisa memperoleh barang dengan cepat dan efisien.
Mengenai komoditas non pangan seperti pakaian bekas ikut masuk ke dalam daftar komoditas yang dilarang untuk impor. Ia mengatakan selama ini terdapat kelemahan titik pengawasan untuk komoditas tersebut.
Menurutnya perlu penguatan sistem pengawasan keluar dan masuk barang yang efektif. Jika sistem pengawasannya pelabuhan kurang baik, bisa saja ada penyelundupan.
”Pengawasan pelabuhan barang impor ilegal tidak mudah mengingat luasnya kondisi geografis wilayah kepulauan Indonesia. Ini memang agak ribet, kadang-kadang penyelundup melalui pulau-pulau kecil yang tidak terdeteksi secara intensif,” jelas Subejo. Ia juga mengingatkan, pemerintah perlu mempertimbangkan risiko kebijakan larangan impor untuk 12 komoditas pangan dan non pangan. Pasalnya, Indonesia belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri seperti gandum, buah-buahan sub tropis, dan lainnya.

Puluhan Kampung di Aceh Masih Terisolasi 