Warta

Pakar Politik UMY: Pilkada Dipilih DPRD Melemahkan Demokrasi Lokal

catrawarta.com — Wacana penghapusan pemilihan kepala daerah langsung berpotensi menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan publik. Ketika masyarakat kehilangan hak memilih secara langsung,...

Hapus Pilkada Langsung, Demokrasi Terancam

catrawarta.comWacana penghapusan pemilihan kepala daerah langsung berpotensi menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan publik. Ketika masyarakat kehilangan hak memilih secara langsung, keterlibatan warga dalam politik lokal juga berisiko melemah.

Dalam jangka panjang, ada tiga risiko besar jika pilkada tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat. Salah satunya, oligarki lokal akan semakin menguat karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jaringan elite dan kekuatan modal.

”Akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasinya lebih tertuju pada DPRD daripada warga. Politik uang tidak hilang, melainkan hanya berpindah arena, dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elite yang justru lebih tertutup dan sulit pengawasannya,” papar pakar politik pemilu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Tunjung Sulaksono, Sabtu (3/1/2025).

Ia menegaskan solusi utama seharusnya tidak dimulai dengan menghapus mekanisme pemilihan langsung, melainkan dengan membenahi persoalan hulu dalam sistem politik elektoral, seperti rekrutmen kader partai, pendanaan politik, dan pengawasan pemilu.

Bukan Persoalan Sederhana

Menurutnya, wacana tersebut tidak bisa dibaca secara sederhana sebagai pilihan teknis antara pemilihan langsung dan tidak langsung.

Ia melihat sebagai gejala dari dua hal sekaligus. Pertama, merupakan alarm bahwa pilkada langsung memang memiliki problem serius.

Selain itu, juga mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik, karena pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang sulit dikendalikan oleh partai pengusung.

Secara konstitusional, mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD memang masih dapat dibenarkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah ”dipilih secara demokratis”, tanpa merinci mekanismenya harus secara langsung atau tidak langsung.

Namun demikian, Tunjung mengingatkan kualitas demokrasi tidak semata-mata diukur dari aspek legal-formal. Menurutnya, perubahan mekanisme pilkada juga akan mengubah secara signifikan arena pertarungan politik di tingkat lokal.

Kompetisi tidak lagi berlangsung di ruang publik yang luas, melainkan bergeser ke ruang-ruang tertutup yang melibatkan aktor terbatas. *

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *