Warta

Oknum Guru Cabuli 13 Murid di Tangerang Selatan

catrawarta.com — Apa betul sekolah sudah ramah anak? Jawabannya tentu belum. Apalagi bila melihat fakta masih seringnya kejadian pencabulan dan kekerasan yang...

#image_title

catrawarta.comApa betul sekolah sudah ramah anak? Jawabannya tentu belum. Apalagi bila melihat fakta masih seringnya kejadian pencabulan dan kekerasan yang dialami murid yang masih duduk di tingkat sekolah dasar. 

Seperti peristiwa yang menimpa sedikitnya 13 murid yang menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan seorang oknum guru di SDN 01, Rawa Buntu, Serpong, Kota Tangerang Selatan, Banten. Guru  berinisial Y (55) itu dituduh  telah mencabuli belasan anak didiknya.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel Tri Purwanto di Tangerang, Selasa (20/1/2026) menjelaskan, oknum guru tersebut kini telah dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan.

“Ada 13 orang tua murid yang datang melapor ke kami soal kasus yang menimpa anaknya. Setelah kami dengarkan dan klarifikasi dari 13 itu, sembilan orang tua akhirnya melapor ke Polres Tangsel,” katanya.

Berdasarkan pengaduan pihak orang tua,  kejahatan seksual tersebut sudah berlangsung lama. Para orang tua murid menginginkan polisi secepatnya memproses secara hukum oknum guru itu.

Informasi awal menyebutkan rentang pencabulan itu dilakukan dari Juni 2025 hingga Januari 2026. Namun kepastian teknisnya masih diproses  Polres setempat.

Tri Purwanto menambahkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendampingan terhadap para korban dalam proses hukum yang sedang berjalan. Mereka sudah membuat laporan dan proses hukumnya diserahkan kepada Unit PPA Polres Tangsel.

Dalam penanganan kasus tersebut ia akan terus berkoordinasi dengan kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan memastikan pendampingan terbaik bagi para korban. Pihaknya ingin kasus ini selesai secara hukum dan yang terbaik untuk anak-anak.

Kini, oknum guru tersebut telah dirumahkan melalui surat pernyataan resmi Kepala UPTD SDN Rawabuntu 1, Tarmiati, tertanggal 15 Januari 2026. Dalam dokumen itu pihak sekolah menyatakan Y dirumahkan hingga batas waktu yang belum ditentukan dan penanganan kasus dialihkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangerang Selatan, melalui Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *