catrawarta.com — Langit dunia pesantren kembali diguncang kabar memprihatinkan. Seorang pendiri pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial AS, akhirnya diperiksa polisi sebagai tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Pati, Senin (4/5/2026), setelah penyidik resmi menaikkan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka.
“Agenda hari ini pemeriksaan tersangka terkait kasus pencabulan di ponpes,” ujar Jaka kepada wartawan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan sejak 28 April 2026 lalu. Sebelum keputusan itu diambil, penyidik lebih dahulu memperkuat konstruksi perkara dengan memeriksa ulang pelapor, saksi-saksi, hingga menghadirkan saksi ahli. AS sendiri sebelumnya sempat diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut Jaka, penyidik telah melengkapi sejumlah tahapan pemeriksaan sebelum akhirnya menetapkan AS sebagai tersangka. Polisi juga memastikan proses hukum akan terus berjalan untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini bukan sekadar perkara pidana biasa. Publik menaruh perhatian besar karena dugaan kejahatan terjadi di lingkungan yang selama ini dipercaya sebagai ruang pendidikan moral dan keagamaan. Ketika sosok pengasuh yang semestinya menjadi pelindung justru diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati, luka yang ditimbulkan tidak hanya menghantam korban, tetapi juga meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pesantren.
Fenomena “kiai cabul” sendiri sejatinya bukan sekadar persoalan moral individu, melainkan gejala rusaknya relasi kuasa dalam institusi pendidikan dan keagamaan. Dalam banyak kasus, pelaku berada pada posisi yang nyaris tak tersentuh kritik karena dianggap memiliki otoritas spiritual, kharisma, dan pengaruh sosial yang besar. Ketika kekuasaan itu tidak disertai mekanisme kontrol, transparansi, dan keberanian lingkungan sekitar untuk mengoreksi, maka ruang penyalahgunaan wewenang menjadi terbuka lebar. Korban sering kali memilih bungkam karena takut, malu, atau khawatir dianggap melawan tokoh agama.
Peristiwa ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa masyarakat tidak boleh lagi menempatkan figur agama sebagai sosok yang steril dari kesalahan. Menghormati ulama tetap penting, namun menutup mata terhadap dugaan kejahatan jauh lebih berbahaya.
Pesantren sebagai lembaga pendidikan luhur harus dibersihkan dari budaya feodal, kultus individu, dan sikap “asal manut” yang membuat korban kehilangan keberanian untuk bersuara. Sebab ketika agama dijadikan tameng untuk membungkam kebenaran, yang lahir bukan lagi pendidikan akhlak, melainkan ketakutan yang dipelihara atas nama kesucian.

Pondok yang Kehilangan Cahaya 