catrawarta.com — Peristiwa Malapetaka 15 Januari 1974 atau yang dikenal sebagai Peristiwa Malari merupakan salah satu peristiwa penting dalam sejarah politik Indonesia pada era Orde Baru. Peristiwa yang berlangsung pada 15-16 Januari 1974 di Jakarta itu bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa yang memprotes dominasi modal asing, khususnya Jepang, korupsi, serta kenaikan harga.
Pada saat itu, kebijakan ekonomi pemerintah Orde Baru dinilai terlalu berpihak kepada pemodal asing sehingga dikhawatirkan semakin meminggirkan peran pengusaha lokal.
Aksi mahasiswa yang pada awalnya berlangsung damai kemudian berkembang menjadi kerusuhan sosial. Pembakaran kendaraan, perusakan bangunan, dan penjarahan terjadi di sejumlah wilayah Jakarta. Dalam berbagai catatan sejarah, kerusuhan tersebut disebut dipicu oleh provokasi dan keterlibatan massa yang tidak dikenal.
Sebanyak 11 orang dilaporkan meninggal dunia. Ratusan kendaraan dan bangunan mengalami kerusakan. Sejumlah aktivis mahasiswa, termasuk Hariman Siregar, ditangkap dan kemudian menjalani proses hukum.
Pembredelan Media Massa
Pasca-Peristiwa Malari, pemerintah Orde Baru memperketat kontrol terhadap media massa. Sejumlah media yang dianggap kritis terhadap pemerintah diberedel atau dicabut izin penerbitannya.
Langkah tersebut dilakukan di tengah pemberitaan media yang gencar menyoroti aksi demonstrasi mahasiswa, isu korupsi, serta dominasi modal asing, terutama dari Jepang. Pemerintah saat itu menilai pemberitaan media turut memperkeruh suasana dan dapat memicu ketegangan sosial.
Melalui Kopkamtib dan Departemen Penerangan, pemerintah mencabut Surat Izin Cetak (SIC) dan Surat Izin Terbit (SIT) sejumlah media.
Beberapa media yang terkena dampak pembredelan antara lain Harian Indonesia Raya yang dipimpin Mochtar Lubis, Harian Abadi, Harian KAMI, Harian Nusantara, Harian Suluh Berita di Surabaya, serta Mingguan Mahasiswa Indonesia di Bandung.
Pasca-Peristiwa Malari, kontrol pemerintah terhadap kebebasan pers dan kebebasan berekspresi semakin diperketat. Regulasi pers juga semakin ketat, termasuk melalui penerapan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982.
Sejumlah media yang pernah diberedel pada masa Orde Baru tidak memperoleh kesempatan untuk kembali terbit.

Pers Era Sekarang
Empat dekade lebih setelah Peristiwa Malari, demonstrasi mahasiswa yang mengkritisi kebijakan pemerintah masih menjadi bagian dari dinamika demokrasi di Indonesia. Namun, isu mengenai kebebasan pers dan kebebasan media juga kembali menjadi perhatian.
Pada Oktober 2025, sempat beredar surat yang mengatasnamakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta yang berisi imbauan kepada lembaga penyiaran terkait pemberitaan demonstrasi di sekitar gedung DPR.
Dalam surat tersebut, lembaga penyiaran diminta tidak menayangkan siaran atau liputan yang dinilai bernuansa provokatif, eksploitatif, maupun dapat meningkatkan kemarahan masyarakat.
Berdasarkan lampiran surat yang beredar, imbauan tersebut ditujukan kepada sejumlah lembaga penyiaran televisi nasional dan radio.
Namun, pemerintah membantah adanya kebijakan untuk membungkam media massa dalam pemberitaan demonstrasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut informasi yang beredar sebagai berita palsu. Melalui akun Instagram Stories miliknya, Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang media meliput demonstrasi.
“Faktanya seluruh layar TV nasional hari ini menyiarkan panjang liputan terkait aksi demonstrasi di berbagai titik. Pun dengan radio,” tulis Meutya.
Liputan MBG dan Tudingan Londo Ireng
Di sisi lain, tantangan terhadap kebebasan pers tidak hanya berkaitan dengan kebijakan pemerintah. Dalam praktik di lapangan, jurnalis juga menghadapi berbagai hambatan ketika melakukan peliputan.
Salah satunya terjadi ketika wartawan meliput kasus dugaan keracunan yang berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sejumlah jurnalis dilaporkan mengalami kendala saat hendak melakukan peliputan dan verifikasi di lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Pada 2025, sejumlah wartawan juga dilaporkan mengalami dugaan kekerasan ketika meliput penyajian program MBG di SPPG Gedong 2, Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah muncul kasus dugaan keracunan yang melibatkan siswa SDN Gedong 01 Pasar Rebo. Dalam peristiwa tersebut, dua wartawan dilaporkan mengalami tindakan kekerasan berupa pencekikan.
Kasus lain terjadi ketika seorang reporter CNN Indonesia disebut sempat mengalami pencabutan kartu liputan oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden setelah mengajukan pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kasus dugaan keracunan yang berkaitan dengan program MBG.
Pengiriman kepala babi untuk wartawan majalah Tempo juga menjadi bagian dari kekerasan terhadap insan pers.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan perdebatan mengenai kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, khususnya dalam melakukan kontrol sosial dan mengajukan pertanyaan kritis kepada pejabat publik.
Terbaru, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah “londo ireng” dalam konteks kritik terhadap sebagian wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) juga menuai perhatian.
Istilah tersebut merujuk pada sebutan historis yang digunakan untuk menggambarkan pihak lokal yang dianggap berpihak atau mengabdi kepada kepentingan asing. Dalam konteks pernyataan Presiden, istilah itu kemudian dipahami sebagai kritik terhadap pihak-pihak yang dinilai membawa atau memperjuangkan kepentingan asing di Indonesia.

Sejarah 25 Juli: Hari Kelahiran Sarwo Edhie Wibowo, Jenderal Penumpas G30S/PKI 