catrawarta.com — Beberapa bulan terakhir muncul kasus seorang pekerja seni kreatif, Amsal Christy Sitepu yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi. Pekerja seni tersebut merupakan professional di bidang pembuatan film pendek profil desa, bukan seorang aparat negara.
Amsal yang merupakan warga Kabupaten Karo, Sumatera Utara, didakwa merugikana keuangan negara karena menerima bayaran atau honor sebagai pembuat film profil desa di atas patokan aturan. Jaksa menuduhnya Harga yang wajar untuk pembuatan satu video profil desa tak lebih dari Rp 25 juta. Namun Amsal menawarkan Harga Rp 30 juta dan disetujui oleh perangkat desa.
Selisih itu menurut jaksa merupakan kerugian negara. Ia sebagai penerima honor kemudian diproses dengan tuduhan korupsi. Sementara itu, perangkat desa yang menyetujui honor untuk Amsal tidak diproses secara hukum.
Kasus itu berawal dari pengajuan proposal Amsal Sitepu untuk pembuatan video profil sejumlah desa. Ia mengajukan sesuai dengaan tingkat kesulitan dengan rincian biaya. Perangkat desa setelah menerima tawaran lantas menyetujui dan jalanlah proses pembuatan hingga selesai.
Amsal mengajukan proposal ke 20 desa di Kabupaten Karo. Tidak ada masalah dengan proposal tersebut hingga ia segera melakukan eksekusi. Ternyata, kejaksaan melihat ada selisih Harga sesuai aturan dengan proposal yang diajukan Amsal.
Hukum Sedang Tidak Baik
Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Amsal melakukan mark up anggaran. Namun, pihak Amsal menyatakan kalua memang pengajuan proposal tidak sesuai aturan, harusnya ia ditolak dari awal. Pekerjaan yang dilakukannya juga professional dan banyak yang melihat karyanya layak dihargai Rp 30 juta.
”Saya ini pekerja professional, membuat karya sesuai dengan proposal yang saja ajukan, mana bisa saya melakukan mark up? Kalau memang mark up anggaran, pasti sejak awal sudah ditolak,” ungkap Amsal usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan seperti dikutip dari suarasumut.id.
Ia menilai hukum Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Dirinya yang telah melakukan pekerjaan sesuai prosedur dan aturan malah mendapat dakwaan mark up anggaran.
Jaksa menuntut yang bersangkutan dengan hukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, sebagai gantinya harus berada dalam penjara selama tiga bulan.
Kasus tersebut hingga kini menjadi viral dan mengundang keprihatinan banyak pihak. Netizen beramai-ramai memberi komentar dan mendukung Amsal. Mereka menilai karya seni tak bisa dinilai dengan uang begitu saja, ada ide, gagasan dan proses yang memerlukan kemampuan khusus.
Melihat polemik itu, [ara wakil rakyat di Jakarta akan menggelar rapat. Mereka bakal membahas kasus Amsal yang memang ada sejumlah kejanggalan. Kasus tersebut bisa menjadi preseden buruk, banyak orang yang bisa tak mau membantu negara karena ribetnya administrasi dan rawannya berhadapan dengan hukum.

Pertamina Terus Menjaga Pasokan, BBM Arus Balik Aman 