catrawarta.com — Dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024, merembet ke mana-mana. Selain sejumlah perusahaan swasta yang bergerak dalam penyelengaraan haji, kini mulai menyentuh pengurus organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU).
Sejak kasus tersebut bergulir, publik juga sudah menduga KPK bakal membidik ‘orang-orang NU’. Hal ini wajar, apalagi Menteri Agama saat itu adalah masih saudara kandung Ketua Umum PB NU, sehingga selalu dihubung-hubungkan.
Walaupun sebenarnya, tak perlu, lebih-lebih beberapa kali Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf juga membantah. PBNU secara organisatoris tidak terlibat dalam kasus itu.
Meski yang menjadi tersangka, adik kandungnya sendiri, Gus Yahya menyerahkan sepenuhnya kasus yang melilit Yaqut sesuai proses hukum. Ia berjanji tak akan mengintervensi proses hukum tersebut.
Penegasan Ketum PBNU itu perlu, supaya penanganan kasus tersebut tetap berjalan tanpa ada rasa ‘ewuh-pakewuh’. Karena, yang menjadi tersangka adalah mantan Menteri Agama yang kebetulan juga bukan tokoh sembarangan. Artinya, bahwa Yaqut adalah adik Gus Yahya, Ketum PB NU, sebuah organisasi keagamaan yang besar dan berpengaruh. Yaqut dan Gus Yahya, di kalangan NU juga termasuk trah atau keturunan ‘bangsawan’ NU kultural yang disegani.
Kini, masyarakat berharap kepada KPK dengan bukti-bukti yang dimiliki untuk membuat kasus tersebut terang benderang supaya semua lega, utamanya para jemaah haji di masa haji tahun tersebut yang merasa mengalami keterkaitan langsung dengan kebijakan yang dibuat Menteri Yaqut, yakni pembagian kuota haji tambahan.
Perkembangan terakhir KPK mempunyai bukti mengenai dugaan Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus PBNU Aizzudin Abdurrahman (AIZ) menerima uang terkait kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023-2024. “KPK memiliki keterangan ataupun bukti-bukti lain yang kemudian mengonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Dengan alasan itu pula KPK memanggil dan memeriksa Aizzudin sebagai saksi kasus kuota haji pada 13 Januari 2026. Penyidik mendalami soal dugaan adanya aliran uang kepada yang bersangkutan.
Selain itu, KPK juga masih mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut kepada saksi-saksi lainnya, atau dari dokumen maupun barang bukti elektronik.
Sebelumnya, Aizzudin sempat membantah menerima uang soal kasus kuota haji. Bantahan itu disampaikan setelah dirinya menjalani pemeriksaan oleh KPK. Tentu itu hak Aiz memberi bantahan. Semuanya nanti akan dibuktikan di sidang pengadilan.
Kini, adalah bagaimana semua pihak melihat secara jernih kasus itu dan memberikan kesempatan KPK untuk menuntaskan. Harapannya, kasua yang menjerat mantan Menag ini profesional, tidak politis dan demi kebenaran.

Briket Buatan Mahasiswa UMY Tembus Pasar Eropa 