catrawarta.com — Akhir-akhir ini banyak diperbincangkan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida (N2O). Gas yang juga dikenal sebagai ”gas tertawa” merek Baby Whip tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan ketika digunakan tanpa proses medis yang benar.
Belum lama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menggerebek rumah tinggal di Cengkareng, Jakarta Barat.
Rumah itu diduga digunakan sebagai sarana peredaran dan gudang penyimpanan sediaan farmasi jenis gas medik dinitrogen monoksida (N2O). Gas yang juga dikenal sebagai ”gas tertawa” merek Baby Whip ditemukan petugas gabungan yang langsung melakukan penindakan.
Kepala BPOM Taruna Ikrar memaparkan, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM dan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Bareskrim Polri menemukan barang bukti produk Baby Whip berisi gas N2O dalam sejumlah kemasan tabung.
Hasil Temuan BPOM
Ia menjelaskan secara rinci, tabung 2,2 liter sebanyak 51 pieces (pcs) serta 42 pcs tabung 640 gram, serta 9 pcs tabung valve berbagai ukuran mulai dari 1 kilogram, 2 kilogram, 4 kilogram, dan 7 kilogram.
Selain itu, petugas juga menemukan 26 tabung kosong gas N2O Baby Whip dengan berbagai ukuran yaitu 2,2 liter, 1.250 gram, 640 gram, dan tabung valve kosong 7 kilogram.
Di lokasi juga ditemukan alat dan bahan kemas berupa alat pemanas sealer, plastik segel, plastik packing, puluhan kardus kemasan ukuran 640gX6 dan kardus kemasan 640gX1, tutup tabung, kabel ties, serta lakban. Terdapat juga 3 dus nozzle (nosel) sebagai alat bantu penggunaan produk Baby Whip.
”Petugas terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan penjualan. Hasil investigasi sementara, di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku melakukan pengemasan sekunder tabung dan nozzle ke dalam dus. Sementara itu, tabung, nozzle, dan kemasan dus diimpor dari berbagai negara sedangkan isi gas diperoleh dari distributor gas di Bekasi,” papar Taruna.
Ia menegaskan praktik peredaran N2O ini diduga melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.
Pelaku juga akan dijerat Pasal 436 ayat (1) Jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yakni melakukan praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan terkait sediaan farmasi. Pelaku pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sangat Berbahaya bagi Kesehatan
Taruna mengungkapkan penyalahgunaan N2O dengan cara dihirup langsung untuk menimbulkan efek kesenangan (euforia) tengah menjadi tren. Ia menyebut praktik peredaran sediaan farmasi maupun pangan olahan yang tidak memenuhi standar dan dilakukan tanpa keahlian sangat membahayakan masyarakat.
Gas N2O digunakan di berbagai sektor dan kewenangan pengawasan BPOM meliputi penggunaannya sebagai bahan tambahan pangan (BTP) dan sediaan farmasi jenis gas medik yang seharusnya digunakan di fasilitas kesehatan.
”Penyalahgunaan N2O dapat menyebabkan gangguan saraf, hipoksia atau kondisi kurangnya oksigen di tingkat jaringan tubuh, bahkan kematian,” tegas Kepala BPOM.
Penggunaan N2O bersifat terbatas dan dalam praktik yang benar, N2O memiliki berbagai manfaat dalam bidang medis, pangan, dan otomotif. Di bidang pangan, N2O digunakan sebagai bahan tambahan pangan (BTP), sebagaimana tercantum dalam Codex General Standard for Food Additives (GSFA) CXS 192-1995.
Dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, N2O termasuk jenis BTP dalam golongan propelan. Propelan merupakan gas yang digunakan untuk mendorong pangan keluar dari kemasan. Contoh penggunaannya yang paling dikenal adalah untuk membantu pembentukan busa krim, seperti pada whipped cream.
”BPOM juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Ketentuan Produksi, Importasi, Registrasi, dan Peredaran Bahan Tambahan Pangan Dinitrogen Monoksida (N2O) pada 27 Februari 2026,” jelas Taruna.

Mempertanyakan Integritas Galeri 