catrawarta.com — Kejaksaan Agung menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK) cabang Jakarta Timur pada Jumat, 24 Juli 2026.
Febrie tiba di lokasi sekitar pukul 23.30 WIB dengan mengendarai mobil tahanan Kejagung. Saat melangkah turun dari armada pengangkut dengan pengawalan ketat petugas keamanan, Febrie terlihat mengenakan pakaian batik berwarna abu-abu.
Pemandangan tersebut memicu sorotan tajam publik luas karena mantan pejabat itu tidak diborgol dan sama sekali tidak mengenakan rompi tahanan berwarna pink sebagaimana standar prosedur penahanan tersangka di Kejagung.
Padahal, status Febrie saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi besar, yakni dugaan korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta tindak pidana pencucian uang.
Penetapan status hukum dan tindakan penahanan tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung, Rudi Margono, di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat malam, 24 Juli 2026.
“Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan ditahan 20 hari ke depan dari hari ini di Rutan KPK cabang Jakarta Timur yang barusan kita menyaksikan,” kata Rudi.
Selama proses pemindahan menuju sel tahanan KPK, penyidik terus mendampingi serta mengawal Febrie hingga ia resmi memasuki area dalam rutan.
Ketika disinggung oleh awak media mengenai alasan Febrie tidak mengenakan rompi tahanan pink layaknya tersangka lain, Rudi menyampaikan permohonan maaf dan bergeming bahwa situasi saat itu terjadi secara mendadak.
“Iya kalau masalah rompi, tadi mohon maaf karena buru-buru juga sudah malam ya,” ungkap Rudi.
Selain perihal busana tahanan, Rudi juga menjelaskan pertimbangan khusus penempatan Febrie di Rutan KPK yang berkaitan dengan rekam jejaknya selama bertugas. Di mana ia tercatat pernah berjasa menangani berbagai kasus berskala besar.
“Untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf mungkin lebih nyaman karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar kita ketahui,” jelas Rudi.
Atas alasan itulah Kejagung menilai Febrie memerlukan perlindungan demi menjaga akuntabilitas serta transparansi, di samping klaim bahwa pihak Kejagung telah membangun sinergi dengan KPK.
“Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Dan itu sangat masuk akal,” imbuh Rudi.
Perlakuan khusus dalam proses penahanan mantan Jampidsus ini memicu gelombang kritik dari sejumlah kelompok masyarakat, salah satunya Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia. Sekretaris Jenderal PB PMII, Ahmad Syahrul Fadhil.
“Baru hari ini seorang tersangka tidak pakai rompi pink,” ucapnya.
Dalam keterangannya resminya, Sabtu, 25 Juli 2026, ia melontarkan kecaman keras terhadap sikap Kejagung yang dinilai membeda-bedakan perlakuan terhadap tersangka kasus kejahatan rasuah.
“Kejaksaan Agung mempertontonkan ketidakadilan kepada publik,” kata Syahrul. Ia pun menyindir kejanggalan prosedur tersebut.

Dokter Gizi Luruskan Pernyataan Sudaryono Yang Sebut Banyak Makan Telur Buat Bisulan 