catrawarta.com — Jaksa penuntut umum dalam persidangan Rabu (13/5/26) menuntut eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dikenai pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta sejumlah uang pengganti dengan total Rp5,6 trilyun.
“Tuntutan untuk saya lebih besar dari pembunuh, lebih berat dari teroris. Saya dituntut hukuman total 27 tahun penjara (18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan),” tanggapan Nadiem atas kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook.
Kejadian ini memancing perdebatan besar tentang rasa keadilan masyarakat, proporsionalitas tuntutan, dan penegakan hukum di Indonesia. Serta memunculkan gelombang pertanyaan di khalayak. Apa benar ini murni penegakan hukum? Atau justru ini wajah carut marut sistem hukum yang kehilangan sensitivitas dalam logika keadilan?
Dalam persidangan tim kuasa hukum menyampaikan bahwa tidak ditemukan aliran dana masuk langsung ke rekening pribadi Nadiem. Tidak ada bukti penerimaan uang dari vendor, dan tidak ada temuan transaksi mencurigakan sebagaimana umumnya dalam perkara korupsi. Namun Jaksa tetap berpendapat bahwa terdapat kerugian negara dan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan digitalisasi pendidikan.
Di sinilah problem muncul. Masyarakat (publik) mulai sulit membedakan mana wilayah korupsi yang mengandung niat jahat (mens rea) dan mana kesalahan kebijakan atau administrasi pemerintahan. Perbedaan ini sangat penting dalam negara demokrasi.
Apabila setiap kebijakan yang menguntungkan vendor otomatis dianggap korupsi tanpa pembuktian adanya niat memperkaya diri maka birokrasi akan lumpuh oleh ketakutan.
Pernyataan Oto Cornelis Kaligis tentang pentingnya posisi audit BPK juga penting untuk dicermati. Dalam konstruksi hukum tindak pidana korupsi, kerugian negara bukan sekedar asumsi politik atau opini publik. Akan tetapi harus dibuktikan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika terjadi perbedaan tafsir antara auditor jaksa dan pihak terdakwa maka pengadilan seharusnya menjadi arena pembuktian jernih bukan akibat pembentukan opini.
Masyarakat membandingkan tuntutan terhadap Nadiem ini dengan sejumlah perkara besar lain yang justru menghasilkan hukuman lebih ringan.
Perbandingan itu mungkin tidak selalu tepat secara hukum tetapi relevan secara moral. Hukum adalah rasa keadilan masyarakat, tidak hanya berbicara pasal demi pasal. Ketika rakyat melihat vonis bandar narkoba atau koruptor dengan kerugian lebih besar lebih ringan, maka kepercayaan terhadap hukum ikut terkikis.
Kita tidak boleh tergesa menyimpulkan Nadiem Anwar Makarim bersalah atau pun sepenuhnya bersih. Hakim belum menjatuhkan putusan. Asas praduga tak bersalah wajib dijunjung. Namun negara juga wajib sadar bahwa penegakkan hukum yang kehilangan proporsionalitas bisa melahirkan ketakutan baru di kalangan pejabat publik dan profesional. Penegakan hukum memang harus tegas. Namun ketegasan tanpa ketelitian bukan keadilan.

Cagar Budaya Jembatan Bantar, Jadi Daya Tarik Wisata 