catrawarta.com — Sejarah kadang diwarnai dengan kondisi to be or not to be, hidup atau mati. Sebuah kondisi di mana tak ada jalan lain yang bisa ditempuh akibat benturan kekuatan dan kepentingan. Dialog, yang merupakan indikator demokrasi, tak lagi mampu melahirkan kanal untuk menyalurkan aspirasi.
Dekrit (decernere, decretum, decree) berarti ketetapan atau sesuatu yang diputuskan, dianggap sebagai jalan keluar. Dikeluarkan oleh pemegang otoritas kekuasaan demi upaya menyelamatkan entitas negara. Dalam konteks sejarah ketatanegaraan, dekrit (dekret) berkekuatan hukum dan bisa dijadikan landasan untuk mengambil keputusan politik tetapi, di lain pihak, membuka munculnya kekuatan baru yang boleh jadi lebih otoriter.
Munculnya dekrit dalam sejarah pemerintahan dan ketatanegaraan kita setidaknya meliputi dua peristiwa, yakni Dekrit Presiden 5 Juli 1959 era Bung Karno dan Dekrit Presiden 23 Juli 2001 era Gus Dur.
Pemilu pertama pada 1955, yang dianggap paling demokratis sepanjang sejarah kita, ternyata tidak dengan sendirinya mampu dijadikan momentum untuk menatap pemerintahan dan mengisi kemerdekaan. Konflik dan gonta-ganti pemerintahan terjadi pada era Demokrasi Parlementer (1945-1959) dan era Demokrasi Terpimpin (1957-1965).
Puncaknya, Konstituante atau lembaga pembuat undang-undang mengalami deadlock. Panjang lebar Adnan Buyung Nasution mengulas latar belakang kondisi di atas dalam disertasinya yang dibukukan berjudul “Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia: Studi Sosio-Legal atas Konstituante 1956-1959”.
Pada halaman 314 Adnan, mengutip Daniel S Lev, menulis:
“Karena beredarnya desas-desus tentang kemungkinan terjadinya kudeta militer, pada bulan Januari dan Februari 1959, usul Nasution (pen: Jenderal AH Nasution) pada bulan Agustus 1958 untuk menegakkan kembali UUD 1945 sekali lagi menjadi topik yang dianggap memungkinkan penyelesaian kompromi. Sukarno, yang masih menolaknya pada tahun 1958, sekarang menyetujuinya ‘karena tak ada kompromi lain yang dapat dijalankan dan juga karena tekanan yang semakin besar dari Dewan Nasional supaya ia mengambil langkah ini”.
Demikianlah, pada 5 Juli 1959 Presiden Sukarno mengeluarkan dekrit. Isinya, pembubaran Dewan Konstituante, berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950, serta pembentukan MPRS dan DPAS. Sukarno pun menguat dengan Demokrasi Terpimpin hingga berujung pada prahara 1965.
Dekrit kedua keluar pada masa pemerintahan Abdurrahman Wahid. Aspirasi untuk menggelar Sidang Istimewa MPR menguat. Beberapa kasus yang dibahas Panitia Khusus dan menonjol saat itu antara lain Buloggate, Bruneigate, kebijakan kontroversial hingga pemecatan Kapolri Bimantoro.
Presiden Gus Dur akhirnya mengeluarkan dekrit pada 23 Juli 2001, antara lain berisi pembekuan MPR dan DPR RI, menyelenggarakan pemilu dalam waktu satu tahun, dan membekukan Partai Golkar. Namun, dekrit ini tidak mendapat dukungan TNI/Polri dan dinilai tidak sah oleh MA.
Pertanyaannya, apakah dengan kondisi seperti sekarang Presiden Prabowo Subianto berani mengeluarkan dekrit untuk mengembalikan arah negara yang, dalam pandangan banyak pihak, terlalu pro pada oligarki? Kita tidak tahu pasti. Faktanya belum ada lembaga resmi yang menyuarakan karena semua seperti masih dalam kendali presiden.
Sebagai rakyat kecil kita hanya bisa berharap agar jalannya pemerintahan dan pembangunan sesuai rel konstitusi. Penggunaan anggaran tidak saja harus benar dan transparan tetapi juga tidak boleh mengabaikan UU. Bagaimanapun, sekecil apapun uang rakyat, harus dipertanggung jawabkan di hadapan rakyat dan mahkamah sejarah.
Ksatrian Sendaren, 5 Juli 2026

Bahasa Sunda, Lebih dari Sekadar Nama 