catrawarta.com — Kasus Hogi Minaya (43) yang mengejar jambret demi melindungi istrinya, Arista (38) terus menjadi perhatian publik. Mayoritas netizen menganggap kejadian ini ironis. Mempertahankan hak milik dengan mengejar pelaku kriminal justru ditetapkan menjadi tersangka. Mendapat sorotan nitizen yang bertubi-tubi, Polres Sleman yang mengampu kasus yang terjadi di kawasan Transmart, Janti, Jalan Solo Yogyakarta angkat bicara.
AKP Mulyanto, Kasat Lantas Polresta Sleman, kepada media massa secara tegas menyatakan penetapan Hogi sebagai tersangka sudah melalui proses hukum. Penetapan menjadi tersangka bukan keputusan spontan atau sepihak. Pihak kepolisian sudah melalui pemeriksaan saksi, saksi ahli, hingga gelar perkara dan menemukan unsur-unsur pidana dalam kecelakaan lalu lintas. Menurut polisi, publik mengabaikan satu hal penting, dalam peristiwa ini ada dua orang (pelaku jambret) yang meninggal dunia, yaitu RDA dan RS warga Palembang. “Kalau hanya melihat dari sisi ‘kasihan’, lalu mengabaikan fakta adanya korban jiwa, itu tidak memberikan kepastian hukum,” tegas Mulyanto.
Melihat kasus tersebut timbul pertanyaan, apakah Hogi yang ingin mendapatkan kembali tas istrinya yang berisi barang-barang penting bagi mereka itu adalah kesalahan? Apakah aparat kepolisian yang menetapkan Hogi sebagai tersangka juga sebuah kesalahan?
Mari melihat persoalan dengan jernih. Pasal 111 ayat (1) KUHAP: Warga sipil hanya berhak menangkap pelaku jika pelaku tersebut tertangkap tangan (sedang melakukan kejahatan, baru saja melakukan kejahatan, atau diteriaki sebagai pelaku sesaat setelah kejadian). Hogi yang kebetulan berada di lokasi langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku penjambretan. Ini adalah bentuk kewajiban Hogi selaku warga sipil terhadap korban kejahatan, terlepas dari korban itu istrinya atau bukan. Namun tindakan yang dilakukan Hogi menjadi bumerang dengan ditetapkannya sebagai tersangka. Sebagai warganegara yang baik, Hogi harus mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Restorative Justice
Pada akhirnya, hukum tidak selalu tentang siapa yang benar siapa yang salah, melainkan tentang bagaimana nurani keadilan bekerja. Kasus pengejar jambret yang berujung kematian akibat kecelakaan yang dialami pelaku kejahatan itu sendiri menunjukkan batas tipis antara niat baik dan konsekuensi tragis. Hogi tak pernah berniat mencabut nyawa, ia hanya ingin menghentikan kejahatan. Melalui pendekatan Restorative Justice, negara bisa memilih jalan yang lebih manusiawi, tidak mengabaikan kematian, tetapi juga tidak menghukum niat baik yang tak dirancang untuk membunuh. Media massa dan netizen harus terus mengawal proses ini agar penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Pentingnya Nilai dan Etika pada Pengembangan Artificial Intelligence 