Idea Catra

MBG Dalam Ujian Konstitusi: Antara Hak Kesejahteraan & Batasan Negara

catrawarta.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diposisikan sebagai salah satu kebijakan strategis dalam menjawab persoalan gizi, kemiskinan, dan kualitas sumber...

Dalam narasi politik, MBG kerap dipresentasikan sebagai bentuk kehadiran negara yang konkret (Sumber: rri.co.id)

catrawarta.comProgram Makan Bergizi Gratis (MBG) telah diposisikan sebagai salah satu kebijakan strategis dalam menjawab persoalan gizi, kemiskinan, dan kualitas sumber daya manusia. Dalam narasi politik, MBG kerap dipresentasikan sebagai bentuk kehadiran negara yang konkret—negara yang tidak hanya mengatur, tetapi juga memberi.

Namun dalam negara hukum, setiap kebijakan tidak cukup dinilai dari niat dan manfaatnya semata. Ia harus diuji dalam kerangka konstitusi.

Pertanyaan mendasarnya: apakah MBG benar-benar merupakan perwujudan dari mandat Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, atau justru berpotensi menjadi simplifikasi dari tanggung jawab konstitusional yang jauh lebih kompleks?

Tulisan ini mencoba menganalisis MBG secara yuridis normatif—dengan menempatkannya dalam kerangka hak konstitusional, teori negara kesejahteraan, serta prinsip-prinsip hukum administrasi dan keuangan negara.

Hak atas Kesejahteraan dan Kesehatan: Tafsir Konstitusional Pasal 28H ayat (1)

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta memperoleh pelayanan kesehatan (UUD 1945).

Dalam doktrin hak asasi manusia, norma ini termasuk dalam kategori hak ekonomi, sosial, dan budaya (economic, social, and cultural rights). Hak-hak ini memiliki karakteristik berbeda dibandingkan hak sipil dan politik, karena implementasinya bergantung pada kapasitas negara, kebijakan publik, serta ketersediaan sumber daya.

Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk memenuhi (to fulfill), melindungi (to protect), dan menghormati (to respect) hak-hak tersebut (Putusan MK No. 007/PUU-III/2005; Putusan MK No. 13/PUU-XVI/2018). Dengan demikian, pemenuhan hak atas kesehatan tidak dapat dipahami secara sempit sebagai layanan medis, tetapi mencakup determinan sosial kesehatan, termasuk gizi.

Dalam konteks ini, MBG dapat dibaca sebagai bentuk konkret pemenuhan hak atas kesehatan melalui intervensi gizi. Pendekatan ini sejalan dengan kerangka hukum internasional, seperti International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR), yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 Tahun 2005.

Pasal 12 ICESCR secara eksplisit mengakui hak setiap orang atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, termasuk perbaikan semua aspek kesehatan lingkungan dan pencegahan penyakit (ICESCR, 1966; UU No. 11 Tahun 2005).

Namun, terdapat satu prinsip penting dalam implementasi hak ekonomi-sosial, yaitu progressive realization. Negara wajib memenuhi hak tersebut secara bertahap, dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya yang tersedia.

Di sinilah letak persoalan kritis MBG. Apakah program ini dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang yang terintegrasi, atau sekadar intervensi jangka pendek yang bersifat populis? Jika MBG tidak diintegrasikan dengan kebijakan kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial secara menyeluruh, maka ia berisiko menjadi reduksi dari hak atas kesehatan—yang seharusnya bersifat komprehensif.

Pasal 34 ayat (1): Kewajiban Negara dan Problem Targeting

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara (UUD 1945). Norma ini mengandung kewajiban afirmatif negara untuk hadir secara langsung dalam menjamin kesejahteraan kelompok rentan. Berbeda dengan Pasal 28H yang bersifat umum, Pasal 34 memiliki karakter spesifik: ia menunjuk subjek tertentu yang harus diprioritaskan.

Dalam perspektif ini, MBG dapat dipandang sebagai kebijakan yang relevan—terutama jika difokuskan pada anak-anak dari keluarga miskin. Namun, desain kebijakan MBG yang bersifat universal (misalnya diberikan kepada seluruh siswa) menimbulkan pertanyaan yuridis: apakah pendekatan universal sejalan dengan mandat konstitusi yang menekankan prioritas pada kelompok rentan? Dalam teori kebijakan publik, terdapat perdebatan antara pendekatan universal dan targeted policy.

Pendekatan universal menjamin kesetaraan akses, tetapi berisiko tidak efisien secara anggaran. Sementara pendekatan targeted lebih tepat sasaran, tetapi rentan terhadap eksklusi dan kesalahan data.

Dari perspektif hukum, Pasal 34 ayat (1) lebih dekat dengan pendekatan afirmatif—yakni keberpihakan pada kelompok tertentu. Jika MBG tidak memiliki mekanisme targeting yang jelas, maka ia berpotensi menyimpang dari semangat konstitusi. Negara tidak hanya diwajibkan memberi, tetapi juga memberi secara tepat.

Negara Kesejahteraan dan Batas Intervensi

Indonesia secara konseptual menganut model negara kesejahteraan (welfare state), sebagaimana tercermin dalam Pembukaan UUD 1945 (Asshiddiqie, 2005). Dalam model ini, negara tidak hanya berfungsi sebagai penjaga ketertiban, tetapi juga sebagai penyedia kesejahteraan. Namun, teori welfare state juga mengenal batas.

Intervensi negara harus tetap memperhatikan prinsip efisiensi, keberlanjutan fiskal, dan tidak menciptakan ketergantungan berlebihan. Dalam konteks MBG, pertanyaan yang muncul adalah: apakah program ini memperkuat kapasitas masyarakat, atau justru menciptakan ketergantungan baru?

Jika MBG hanya berfungsi sebagai distribusi makanan tanpa diikuti dengan edukasi gizi, pemberdayaan ekonomi, dan penguatan sistem pangan lokal, maka ia berpotensi menjadi kebijakan karitatif—bukan transformasional.

Dalam jangka panjang, kebijakan semacam ini bisa melemahkan peran keluarga dan komunitas dalam memenuhi kebutuhan dasar. Di sinilah pentingnya membaca MBG tidak hanya sebagai kebijakan sosial, tetapi sebagai bagian dari desain besar negara kesejahteraan.

Prinsip Legalitas dan Tata Kelola

Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap kebijakan harus memenuhi prinsip legalitas. Artinya, MBG harus memiliki dasar hukum yang jelas—baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pelaksana. Selain itu, pelaksanaannya harus tunduk pada prinsip-prinsip good governance: transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.

Pengadaan makanan dalam skala nasional membuka potensi risiko hukum, terutama dalam konteks pengadaan barang dan jasa pemerintah (Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021). Tanpa sistem pengawasan yang kuat, MBG berpotensi menjadi ladang korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, aspek keamanan pangan juga harus diperhatikan. Regulasi terkait standar gizi dan keamanan makanan (UU Pangan, UU Kesehatan) harus menjadi acuan utama. Jika terjadi kelalaian, negara dapat dimintai pertanggungjawaban hukum—baik secara administrasi maupun perdata.

Dimensi Keuangan Negara: Antara Kewajiban dan Keterbatasan

MBG memerlukan anggaran yang sangat besar. Dalam perspektif hukum keuangan negara, setiap pengeluaran harus memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, dan bertanggung jawab (UU No. 17 Tahun 2003).

Pertanyaannya: apakah MBG merupakan penggunaan anggaran yang paling optimal untuk mencapai tujuan konstitusi? Ini bukan pertanyaan politis, tetapi yuridis. Jika terdapat alternatif kebijakan yang lebih efektif—misalnya penguatan layanan kesehatan primer atau bantuan langsung berbasis kebutuhan—maka negara harus mampu membenarkan pilihan MBG secara rasional. Tanpa justifikasi tersebut, kebijakan ini berpotensi dipersoalkan, bahkan diuji secara konstitusional.

Penutup: MBG antara Konstitusionalitas dan Implementasi

Secara normatif, MBG memiliki dasar konstitusional yang kuat. Ia dapat dipahami sebagai bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan (Pasal 28H ayat (1)) dan kewajiban negara terhadap kelompok rentan (Pasal 34 ayat (1)). Namun, kekuatan normatif tidak otomatis menjamin keberhasilan.

MBG hanya akan benar-benar konstitusional jika memenuhi beberapa syarat: tepat sasaran, memiliki dasar hukum yang jelas, dikelola secara transparan, dan terintegrasi dengan kebijakan lain. Jika tidak, ia berisiko menjadi kebijakan yang secara simbolik konstitusional, tetapi secara substantif problematik.

Pada akhirnya, konstitusi tidak hanya menuntut negara untuk bertindak, tetapi juga menuntut negara untuk bertindak dengan benar. Dan di situlah, MBG akan benar-benar diuji—bukan dalam janji, tetapi dalam pelaksanaan.

Referensi:

  1. Asshiddiqie, Jimly. 2005. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
  2. Badan Pemeriksa Keuangan. 2023. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester. Jakarta: BPK RI.
  3. International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). 1966.
  4. Mahkamah Konstitusi RI. Putusan No. 007/PUU-III/2005.
  5. Mahkamah Konstitusi RI. Putusan No. 13/PUU-XVI/2018.
  6. Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  7. Republik Indonesia. Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICESCR.
  8. Republik Indonesia. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
  9. Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  10. Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No. 16 Tahun 2018.

(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *