catrawarta.com — Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, mengatakan pemerintah mulai mengimplementasikan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Senin (13/7/2026), Gogot menyebut hingga saat ini program revitalisasi telah terealisasi di 2.196 sekolah dengan total anggaran mencapai Rp909 miliar.
Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan pemerintah tidak menunda pelaksanaan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun yang menjadi bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
“Kebijakan ini sudah mulai diimplementasikan sebagai bagian dari agenda pembangunan pendidikan nasional,” ujarnya.
Selain infrastruktur, pemerintah juga menyiapkan sumber daya manusia sebagai pendukung utama keberhasilan program tersebut. Sebanyak 7.563 guru TK dan 6.106 guru PAUD nonformal akan menerima Bantuan Afirmasi Kualifikasi S-1/D-IV pada gelombang kedua tahun ini.
Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualifikasi akademik guru yang belum menyelesaikan pendidikan jenjang S-1 atau D-IV melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
Pada tahun sebelumnya, sebanyak 6.745 guru TK telah mengikuti program serupa. Dengan pelaksanaan gelombang kedua, total guru yang memperoleh bantuan peningkatan kualifikasi akademik mencapai 13.669 orang.
“Langkah ini memperkuat kompetensi guru sebagai ujung tombak keberhasilan pendidikan anak usia dini,” kata Gogot.

Penguatan landasan hukum Wajib Belajar 13 Tahun yang dimulai dari PAUD juga telah dimasukkan dalam draf revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Penerapan wajib belajar 13 tahun dinilai penting mengingat rata-rata lama sekolah di Indonesia saat ini baru mencapai 8,9 tahun atau setara kelas IX SMP. Sementara itu, angka harapan lama sekolah telah mencapai 13,21 tahun.
Pakar pendidikan, Prof. Fasli Jalal, menilai Indonesia masih menghadapi krisis pembelajaran (learning crisis) yang berdampak pada rendahnya capaian belajar hingga meningkatnya angka putus sekolah.
“Learning crisis merupakan kondisi ketika peserta didik tidak memperoleh hasil belajar yang memadai meski telah mengenyam pendidikan formal. Fenomena ini banyak terjadi di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia,” kata Fasli Jalal kepada catrawarta.com.
Hasil penelitian terkait learning crisis menunjukkan, meski rata-rata siswa menempuh pendidikan selama 12 tahun, kemampuan belajar mereka hanya setara dengan 7,4 tahun. Dengan kata lain, anak-anak Indonesia kehilangan kesempatan belajar efektif selama sekitar empat tahun.
Data Kemendikdasmen tahun 2025 mencatat jumlah Anak Tidak Sekolah (ATS) di Indonesia mencapai 4.149.742 anak.
Jumlah tersebut terdiri atas anak yang belum pernah bersekolah sebesar 47,45 persen, anak yang lulus tetapi tidak melanjutkan pendidikan sebesar 26,98 persen, serta anak yang putus sekolah atau drop out sebesar 25,57 persen. Sebagian dari mereka diketahui memilih untuk bekerja.

Siapa Melangkah ke Final, Prancis vs Spanyol dan Argentina vs Inggris 