Catra Cendekia

Komisi X DPR Dorong Wajib Belajar 13 Tahun Mulai Dari PAUD

Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui revisi Undang-Undang...

Komisi x dpr ri mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang pendidikan anak usia dini paud melalui revisi undang undang sistem pendidikan nasional ruu sisdiknas
Direktur Guru dan PNF, Suparto mengajar di TK Lillah, bagian dari kegiatan “Direktur Mengajar” di satuan PAUD di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

catrawarta.comKomisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) melalui revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Dorongan tersebut muncul karena rata-rata lama sekolah di Indonesia saat ini baru mencapai 8,9 tahun atau setara dengan kelas IX SMP. Sementara itu, angka harapan lama sekolah telah mencapai 13,21 tahun.

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menjelaskan bahwa kebijakan wajib belajar 13 tahun bertujuan mempersempit kesenjangan antara rata-rata lama sekolah dan angka harapan lama sekolah masyarakat Indonesia.

“Kami di Komisi X DPR RI mendorong penerapan wajib belajar 13 tahun yang dimulai dari jenjang PAUD. Setiap anak wajib mengikuti pendidikan PAUD,” kata Hetifah, Senin (13/7/2026).

Kebijakan tersebut mendapat dukungan dari sejumlah anggota Komisi X DPR RI, salah satunya Once Mekel. Menurutnya, PAUD yang dimaksud dalam skema wajib belajar 13 tahun adalah pendidikan satu tahun sebelum anak memasuki jenjang Sekolah Dasar (SD), bukan playgroup atau tempat penitipan anak.

“PAUD itu banyak jenisnya. Ada yang kita sebut playgroup, ada juga yang berupa tempat penitipan anak. Namun, PAUD yang dimaksud masuk dalam 13 tahun wajib belajar adalah pendidikan satu tahun sebelum masuk SD,” jelasnya.

Once menegaskan, apabila PAUD telah menjadi bagian dari program wajib belajar nasional, negara berkewajiban menyediakan anggaran serta menyiapkan seluruh fasilitas pendukung, termasuk tenaga pendidik.

“Artinya, kalau sudah masuk dalam wajib belajar, negara menyediakan anggaran dan kesiapan untuk semua fasilitas, termasuk guru-guru,” ujarnya.

Ia menambahkan, guru PAUD juga harus memiliki sertifikasi dan kompetensi sebagai pendidik profesional.

“Termasuk guru-guru yang bersertifikasi sebagai guru PAUD,” tegasnya.

Suasana di sebuah paud di kabupaten buleleng bali
Suasana di sebuah PAUD di Kabupaten Buleleng, Bali. (dok Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali)

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, Muslimin Bando, menilai kebijakan wajib belajar 13 tahun yang memasukkan PAUD sebagai bagian dari sistem pendidikan formal merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

“Sekarang wajib belajar tidak lagi 12 tahun, tetapi 13 tahun, termasuk PAUD. Ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” kata politisi Fraksi PAN tersebut.

Muslimin menegaskan, keberhasilan implementasi kebijakan tersebut sangat bergantung pada ketersediaan data pendidikan yang akurat, termasuk dalam menentukan angka harapan lama sekolah di setiap daerah.

“Penentuan kebijakan pendidikan sangat bergantung pada data yang objektif dan valid,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *