Catra Budaya

ANRI: Praktik Korupsi Sudah Menggurita Sejak Era VOC

Korupsi di Indonesia bukan fenomena baru. Praktik penyalahgunaan kekuasaan itu bahkan telah ditemukan sejak era Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC)

Jejak korupsi di indonesia sudah ada sejak era voc
Inventaris Arsip Departement van Binnenlandsch Bestuur Seri Grote Bundel Afdeeling E (1835) Tahun 1860-1942 No. 1776 yang memuat kasus korupsi era VOC. (dok. ANRI)

catrawarta.comKorupsi di Indonesia bukan fenomena baru. Praktik penyalahgunaan kekuasaan itu bahkan telah ditemukan sejak era Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC), jauh sebelum Indonesia merdeka. Bukti-buktinya kini masih tersimpan dalam arsip di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Arsiparis Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi dan Layanan Arsip Tematis ANRI, Dharwis Widya Utama Yacob, mengatakan berbagai bentuk korupsi pada masa VOC dapat ditelusuri melalui arsip-arsip kolonial yang masih tersimpan hingga kini.

“Temuan praktik korupsi terdapat dalam arsip era VOC hingga Hindia Belanda. Kalau ada perdebatan bahwa pada masa kerajaan juga terjadi praktik rasuah melalui sistem upeti, hal itu masih perlu dibuktikan. Sebab, istilah upeti pada masa kerajaan tidak bisa langsung disamakan dengan gratifikasi seperti yang dikenal sekarang,” ujar Dharwis kepada Catrawarta.com, Senin (29/6/2026).

Jejak korupsi di indonesia sudah ada sejak era voc
Arsiparis Ahli Madya sekaligus Ketua Tim Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi dan Layanan Arsip Tematis ANRI, Dharwis Widya Utama Yacob (dok ANRI)

Menurut Dharwis, arsip-arsip tersebut menunjukkan berbagai bentuk tindak korupsi, mulai dari penyuapan, penggelapan, penyalahgunaan jabatan, perdagangan ilegal, hingga praktik monopoli.

Salah satu contohnya terjadi dalam perdagangan lada yang saat itu menjadi komoditas utama VOC.

“Misalnya, lada yang ditimbang sebenarnya mencapai 100 pikul, tetapi hanya dicatat 10 pikul. Keuntungan yang seharusnya 1.000 gulden hanya dilaporkan 100 gulden. Selisihnya dijual secara ilegal untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah pejabat VOC juga memiliki hak monopoli terhadap komoditas tertentu yang boleh diangkut ke Belanda maupun ke Batavia. Mereka menguasai perdagangan berbagai barang, termasuk komoditas mewah dan bahan parfum, namun transaksi tersebut kerap tidak didokumentasikan dalam administrasi resmi.

Hoge Commissie, Cikal Bakal Lembaga Antikorupsi

Dalam administrasi VOC, terdapat lembaga bernama Hoge Commissie atau Komisi Tinggi yang dibentuk pemerintah pusat VOC untuk menyelidiki berbagai penyimpangan dan praktik korupsi menjelang kebangkrutan perusahaan dagang tersebut.

Komisi yang dibentuk pada 1791 itu bertugas memeriksa berbagai ketidakberesan dalam administrasi VOC. Namun, karena anggotanya berasal dari internal VOC sendiri, proses penyelidikan umumnya hanya berakhir pada laporan tanpa berlanjut ke pengadilan.

Keputusan mengenai benar atau salahnya seorang pegawai, termasuk pemberhentian pejabat yang terbukti melakukan kejahatan kerah putih, berada di tangan Hoge Regering atau Pemerintahan Agung, yakni otoritas tertinggi VOC di Asia yang berkedudukan di Batavia dan dipimpin oleh Gubernur Jenderal.

VOC sendiri berdiri pada 20 Maret 1602. Selama hampir dua abad beroperasi, praktik korupsi terus berkembang hingga akhirnya pemerintah VOC di Belanda membentuk Hoge Commissie menjelang keruntuhan perusahaan tersebut.

“Kalau disamakan dengan kondisi sekarang, Hoge Commissie bisa disebut sebagai cikal bakal lembaga pemberantasan korupsi. Bedanya, saat itu penegakan hukumnya sangat lemah. Tidak ada hukuman penjara, denda, maupun sanksi sosial yang memberikan efek jera,” kata Dharwis.

Ia menambahkan, lemahnya penegakan hukum membuat praktik korupsi tetap berlangsung, bahkan pada masa pemerintahan Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels. Salah satunya terjadi dalam pembangunan Jalan Raya Pos atau Jalan Daendels sepanjang sekitar 1.000 kilometer yang menghubungkan Anyer, Banten, hingga Panarukan, Jawa Timur.

Pusdankor Simpan Arsip Kasus Korupsi Indonesia

Untuk mendukung upaya edukasi antikorupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama ANRI mendirikan Pusat Studi Arsip Pemberantasan Korupsi (Pusdankor) pada 2020.

Pusdankor merupakan satuan kerja di bawah ANRI yang bertugas menyimpan, mengkaji, serta menyebarluaskan nilai-nilai antikorupsi melalui arsip.

“Kami bukan aparat penegak hukum. Peran kami adalah bekerja sama dengan KPK dalam berbagai kajian antikorupsi serta menyebarkan sembilan nilai antikorupsi yang dikembangkan KPK,” ujar Dharwis.

Gedung Pusdankor berada di Jalan Warung Buncit, Jakarta Selatan. Bangunan tersebut merupakan aset yang disita KPK dalam perkara korupsi yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, pada 2012.

Saat ini, Pusdankor menyimpan berbagai arsip kasus korupsi dari KPK, mulai dari perkara mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh hingga kasus-kasus yang lebih baru. Selain menjadi pusat dokumentasi, lembaga ini juga dimanfaatkan para peneliti untuk mengkaji sejarah dan perkembangan praktik korupsi di Indonesia dari berbagai periode.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *