Warta

Vonis 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp 809 Miliar untuk Nadiem Makarim

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim atas kasus korupsi pengadaan Chromebook. Hakim juga menjatuhkan denda dan...

Man in a patterned batik shirt places his right hand over his heart during a formal oath taking ceremony in a courtroom setting
Mantan Menteri Pendidikan Kebudyaan Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim.(Sumber: antara foto)

catrawarta.comPengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar untuk Nadiem Makarim. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi itu didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdulah membacakan naskah putusan sidang dengan dakwaan subsider. Sedangkan pada dakwaan primer, tuduhan jaksa tidak terbukti. Hakim menjelaskan Nadiem bersalah Pasal 604 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman untuk membayar denda Rp 1 miliar subsider 90 hari kurungan dan uang pengganti sebanyak Rp 809 miliar. Apabila tidak dapar membayar, harta kekayaannya akan dirampas dan dilelang. Selain itu, kalau harta tidak mencukupi, akan ada hukuman pengganti yakni 5 tahun kurungan penjara.

Kasus Nadiem berawal dari pengadaan laptop chromebook dan crome os di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi. Ia didakwa melakukan penyimpangan hingga merugikan keuangan negara. Hal itu mendapat banyak kecaman karena ada yang berpendapat persidangan terkesan dipaksakan.

Hal Memberatkan dan Meringankan

Hakim Purwanto saat membacakan putusan menyatakan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemerintah melakukan pemberantasan korupsi. Perbuatannya direncanakan sehingga membuat kerugian negara sangat besar.

Sementara itu, kondisi ekonomi Nadiem yang dianggap berkecukupan sehingga tak ada dorongan ekonomi untuk melakukan tindakannya. Pada hal yang meringankan, hakim menyatakan pula yang bersangkutan sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum dan berkontribusi dalam pendidikan dan teknologi.

Namun demikian, ada satu hakim yang memiliki pandangan berbeda yakni Andi Saputra. Ia menilai harusnya Nadiem dibebaskan dari segala dakwaan dengan melihat yang terungkap dalam persidangan. Jaksa Penuntut Umum, Roy Riady menuntut terdakwa dengan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti triliunan rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *