Idea Catra

Kartel Bunga Pinjol: Ketika Self Regulation Berubah Menjadi Pelanggaran Hukum Persaingan

catrawarta.com — Dalam beberapa tahun terakhir, industri pinjaman online tumbuh eksponensial dengan jutaan pengguna aktif dan nilai penyaluran pembiayaan yang mencapai ratusan...

Ilustrasi Pinjol. Sumber : Freepik

catrawarta.comDalam beberapa tahun terakhir, industri pinjaman online tumbuh eksponensial dengan jutaan pengguna aktif dan nilai penyaluran pembiayaan yang mencapai ratusan triliun rupiah. Namun di balik ekspansi tersebut, KPPU menemukan pola yang tidak wajar: puluhan pelaku usaha menerapkan struktur bunga yang nyaris identik. Temuan ini kemudian bermuara pada penjatuhan sanksi terhadap 97 pinjol—sebuah angka yang sudah menjadi sinyal kuat adanya persoalan struktural dalam pasar.

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) karena praktik kartel bunga menandai babak penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di sektor ekonomi digital. Ini bukan sekadar perkara administratif, melainkan koreksi terhadap praktik industri yang selama ini bersembunyi di balik dalih “standarisasi” dan “perlindungan konsumen”.

Di tengah pertumbuhan pesat fintech lending, asosiasi industri justru menjadi ruang koordinasi yang problematik. Ketika batas bunga disepakati bersama dan diikuti secara luas, mekanisme pasar berhenti bekerja. Persaingan berubah menjadi keseragaman.

Pertanyaan hukumnya tegas: apakah batas bunga yang ditetapkan asosiasi merupakan bentuk self-regulation yang sah, atau justru price fixing cartel yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999?

Tulisan ini menegaskan: praktik tersebut adalah kartel harga, dan putusan KPPU merupakan preseden penting untuk menata ulang relasi antara inovasi digital, regulasi sektor keuangan, dan hukum persaingan usaha.

Kronologi dan Data Konkret Kasus

Perkara ini antara lain tercermin dalam Putusan KPPU terkait praktik penetapan bunga oleh penyelenggara pinjol (misalnya dalam rangkaian perkara kartel sektor fintech lending yang ditangani KPPU pada 2023–2024). Dalam pertimbangannya, KPPU menegaskan bahwa keseragaman harga yang dihasilkan dari koordinasi melalui asosiasi memenuhi unsur perjanjian dalam Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999, meskipun tidak dituangkan dalam kontrak tertulis.

Selain itu, merujuk pada Pedoman KPPU tentang Pembuktian Tidak Langsung (indirect evidence), kesamaan perilaku harga yang disertai dengan forum komunikasi antar pelaku usaha dapat menjadi dasar pembuktian kartel.

Perkara ini berkaitan dengan praktik penetapan batas maksimum bunga pinjaman oleh asosiasi industri, khususnya Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Dalam praktiknya, anggota asosiasi menerapkan batas bunga harian yang seragam—dalam rentang yang selama ini dikenal di industri, misalnya sekitar 0,8% per hari—yang kemudian menjadi acuan bersama.

KPPU menemukan bahwa praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu beberapa tahun sejak pertumbuhan awal industri pinjol berizin, dan diimplementasikan secara luas oleh puluhan pelaku usaha.

Dalam putusannya, KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada para pelaku usaha dengan nilai yang secara agregat mencapai miliaran rupiah. Lebih penting dari angka denda, KPPU menegaskan bahwa mekanisme penetapan bunga melalui asosiasi merupakan bentuk koordinasi horizontal yang melanggar hukum.

Struktur pelanggaran dalam perkara ini memenuhi tiga elemen utama kartel:

1. Pelaku usaha yang bersaing (horizontal competitors).

2. Adanya kesepakatan atau koordinasi

3. Objek kesepakatan berupa harga (bunga pinjaman)

Dengan demikian, konstruksi pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 terpenuhi secara substantif.

Analisis Normatif: Price Fixing sebagai Larangan Inti 

Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 melarang secara tegas setiap perjanjian penetapan harga antar pelaku usaha pesaing. Dalam doktrin hukum persaingan, price fixing merupakan “hardcore cartel” yang merusak fondasi pasar.

Bunga pinjaman dalam konteks pinjol adalah harga. Oleh karena itu, setiap bentuk kesepakatan untuk menetapkan batas bunga, baik minimum maupun maksimum, tetap berada dalam rezim larangan tersebut.

Pedoman KPPU mengenai kartel dan penggunaan indirect evidence memperluas cara pembuktian. Tidak diperlukan kontrak tertulis; cukup dengan pola harga yang seragam, komunikasi melalui asosiasi, dan kepatuhan kolektif terhadap pedoman bersama. Dengan pendekatan ini, penggunaan asosiasi sebagai medium koordinasi menjadi indikator kuat adanya kartel terselubung.

Per Se Illegal vs Rule of Reason

Secara klasik, price fixing dikualifikasikan sebagai per se illegal. Artinya, tanpa perlu membuktikan dampak, praktik tersebut sudah dianggap melanggar hukum. Namun dalam kasus pinjol, muncul pembelaan berbasis rule of reason: bahwa batas bunga diperlukan untuk mencegah praktik predatorik dan melindungi konsumen.

Masalahnya, argumen ini berbahaya jika diterima tanpa batas. Jika setiap kesepakatan harga dapat dibenarkan atas nama stabilitas, maka hukum persaingan kehilangan maknanya. KPPU dalam perkara ini mengambil posisi yang relatif tegas: meskipun mempertimbangkan konteks industri, penetapan harga tetap dipandang sebagai pelanggaran inheren. Pendekatan ini tepat. Dalam ekonomi digital yang kompleks, fleksibilitas memang diperlukan, tetapi tidak untuk melegitimasi kartel.

Asosiasi Menjadi Alat Kolusi?

Bagian paling problematik dalam kasus ini adalah fenomena abuse of association. Asosiasi pada dasarnya adalah entitas yang sah dan diperlukan. Namun, ketika asosiasi menetapkan parameter harga, mendorong kepatuhan kolektif, dan menciptakan tekanan normatif terhadap anggota, maka asosiasi berubah fungsi dari forum koordinasi menjadi instrumen kolusi.

Dalam praktik global, otoritas persaingan di berbagai negara—termasuk Uni Eropa dan Amerika Serikat—secara konsisten mengawasi aktivitas asosiasi bisnis. Pedoman OECD dan European Commission menegaskan bahwa asosiasi dilarang memfasilitasi price signalling atau standardisasi harga.

Kasus pinjol di Indonesia menunjukkan pola serupa. AFPI sebagai asosiasi tidak sekadar memberikan rekomendasi, tetapi menciptakan standar yang diikuti secara luas. Di titik ini, yang terjadi bukan lagi self-regulation, melainkan collective price governance yang bertentangan dengan hukum.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK terkait fintech lending (termasuk POJK No. 10/POJK.05/2022 dan regulasi turunannya) menekankan prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola. Namun, OJK tidak secara eksplisit menetapkan bunga maksimum secara rigid. Kekosongan ini kemudian “diisi” oleh asosiasi.

Di sinilah masalah muncul. Ketika regulator tidak menetapkan batas, tetapi pelaku usaha melakukannya secara kolektif, maka ruang kartel terbuka. Solusi kebijakan ke depan harus jelas jika diperlukan batas bunga, tetapkan melalui regulator dan jika tidak, biarkan mekanisme pasar bekerja. Tidak boleh ada “zona abu-abu” yang diisi oleh kesepakatan pelaku usaha.

Dampak terhadap Konsumen dan Pasar?

Kartel bunga menghasilkan dua kerugian utama: Pertama, hilangnya kompetisi harga. Konsumen tidak mendapatkan bunga yang lebih rendah karena semua pelaku usaha mengikuti standar yang sama. Kedua, terhambatnya inovasi. Tanpa tekanan kompetisi, pelaku usaha tidak terdorong untuk menciptakan skema pembiayaan yang lebih efisien. Dalam jangka panjang, ini menciptakan pasar yang stagnan dan tidak inklusif.

Kasus ini menunjukkan kebutuhan mendesak akan reformasi kebijakan mengenai: penegasan batas peran asosiasi; sinkronisasi KPPU–OJK; dan pedoman eksplisit tentang praktik yang dilarang dalam fintech. Tanpa itu, kasus serupa akan berulang dalam bentuk yang berbeda.

Penetapan bunga oleh 97 pinjol melalui asosiasi adalah pelanggaran Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999. Tidak ada justifikasi self-regulation yang dapat membenarkan 

Penutup

Kasus ini menyampaikan pesan yang keras tetapi perlu: ketika pelaku usaha berhenti bersaing dan mulai bersepakat, di situlah hukum harus turun tangan. Fintech tidak boleh menjadi ruang eksperimental bagi praktik anti-persaingan. Inovasi tanpa kompetisi bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang disamarkan. Putusan KPPU terhadap 97 pinjol bukan sekadar sanksi—ia adalah garis batas. Dan garis itu tegas: harga tidak boleh disepakati, bahkan atas nama kebaikan sekalipun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *