Pena Catra

Tekanan Nitizen Bikin “Elastis” KPK Dalam Penegakan Hukum

catrawarta.com — Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Yaqut kembali masuk rumah tahanan  (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut  tiba di...

Ilustrasi Tekanan Nitizen Bikin "Elastis" KPK Dalam Penegakan Hukum. Sumber: catrawarta

catrawarta.comMantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Yaqut kembali masuk rumah tahanan  (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut  tiba di gedung KPK pukul 10.32 WIB. Penahanan Yaqut Cholil Qoumas ke  rutan KPK menandai babak baru dalam dinamika penegakan hukum yang memantik perhatian luas publik. Perubahan status dari tahanan rumah ke rutan, yang dijelaskan sebagai kebutuhan administratif dan lanjutan penyidikan, tidak hanya berhenti sebagai prosedur hukum. Namun  berkembang menjadi isu kepercayaan.

Secara normatif, langkah KPK melalui Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dapat dibenarkan. Pertimbangan kesehatan dan kebutuhan pemeriksaan lanjutan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang sah. Namun, dalam praktiknya, hukum tidak semata-mata dinilai dari aspek prosedural, melainkan juga dari persepsi publik yang menyertainya.

Di sinilah persoalan utama muncul.

Perubahan status penahanan dalam waktu singkat menimbulkan kesan adanya fleksibilitas berlebih dalam penegakan hukum. Tekanan publik di ruang digital menguat, disertai tudingan bahwa KPK tidak konsisten dan terkesan tunduk pada kekuatan tertentu. Nama Barisan Ansor Serbaguna bahkan turut diseret dalam spekulasi publik, meskipun tanpa dasar pembuktian hukum yang jelas.

Fenomena ini memperlihatkan apa yang dapat disebut sebagai elastisitas penegakan hukum—ketika aturan tampak lentur bergantung pada subjek yang dihadapi. Dalam konteks pemberantasan korupsi, kondisi ini berpotensi menggerus prinsip dasar equality before the law. Hukum seharusnya berdiri tegak, tidak goyah oleh tekanan sosial, politik, maupun persepsi massa.

Persoalan ini menegaskan jurang antara kepastian prosedur dan keadilan substantif. Hukum yang benar secara formal belum tentu dirasakan adil oleh masyarakat. Ketika publik melihat adanya perlakuan yang berbeda terhadap figur tertentu, maka legitimasi institusi penegak hukum ikut dipertaruhkan.

Pertanyaan yang mengemuka menjadi sederhana, apakah perlakuan serupa akan diberikan kepada masyarakat biasa dalam kondisi yang sama? Jika tidak ada kepastian, maka kepercayaan publik akan terus tergerus.

Sebagai lembaga yang lahir dari semangat reformasi, Komisi Pemberantasan Korupsi memikul ekspektasi tinggi sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi. Namun dinamika yang terjadi belakangan ini menunjukkan adanya tantangan serius dalam menjaga konsistensi dan integritas kelembagaan. Kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas menjadi ujian nyata. KPK tidak hanya dituntut profesional dalam penindakan, tetapi juga harus mampu menjaga kepercayaan publik melalui keputusan yang konsisten, transparan, dan bebas dari tafsir ganda.

Lebih dalam lagi, fenomena ini membuka pertanyaan mendasar tentang relasi antara hukum dan kekuasaan. Ketika hukum mulai dipersepsikan dapat dinegosiasikan, maka yang terjadi adalah pergeseran dari keadilan menuju kompromi. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melahirkan sinisme publik terhadap sistem hukum secara keseluruhan.

Oleh karena itu, solusi yang ditawarkan tidak cukup sebatas pergantian personel. Yang dibutuhkan adalah reformasi sistemik. Penguatan integritas, transparansi dalam proses hukum, serta konsistensi dalam setiap kebijakan penegakan hukum.

KPK perlu kembali pada mandat awalnya—independen, tegas, dan tidak kompromistis terhadap korupsi. Di saat yang sama, komunikasi publik harus diperkuat. Setiap keputusan yang berpotensi menimbulkan polemik harus dijelaskan secara terbuka dan akuntabel agar tidak menimbulkan ruang spekulasi.

Pada akhirnya, penegakan hukum bukan hanya soal menindak pelaku, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, hukum kehilangan wibawanya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berjalan dalam keraguan. Ketika hukum tampak gamang, maka yang tumbuh bukan rasa keadilan, melainkan sinisme. Dan jika sinisme itu terus dibiarkan, maka yang terancam runtuh bukan hanya satu lembaga, melainkan fondasi moral bangsa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *