Idea Catra

Ketika Kontrak Syariah Sah, Tetapi Rasa Adil Tertinggal

catrawarta.com — Di tengah dorongan pemerintah memperkuat ekonomi syariah, pembiayaan berbasis akad syariah kini semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Pedagang pasar, petani,...

Ilustrasi transaksi syariah (Sumber: rm.id)

catrawarta.comDi tengah dorongan pemerintah memperkuat ekonomi syariah, pembiayaan berbasis akad syariah kini semakin dekat dengan kehidupan sehari-hari. Pedagang pasar, petani, dan pelaku usaha kecil mulai akrab dengan istilah murabahah, musyarakah, atau ijarah.

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, muncul pertanyaan yang jarang dibicarakan secara terbuka: apakah hukum bisnis syariah yang kian mapan ini benar-benar melindungi pelaku ekonomi kecil, atau justru menempatkan mereka dalam risiko hukum yang baru?

Secara normatif, hukum bisnis syariah di Indonesia memang berkembang pesat. Regulasi diperbarui, industri keuangan syariah tumbuh stabil, dan peradilan agama diberi kewenangan luas dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Di atas kertas, integrasi nilai syariah ke dalam sistem hukum nasional tampak berhasil. Namun, bagi banyak warga yang bergelut langsung dengan ekonomi riil, kepastian hukum itu tidak selalu berbanding lurus dengan rasa keadilan.

Pedagang Pasar dan Pembiayaan Murabahah

Ilustrasi yang terjadi di masyarakat, seorang pedagang sembako di pasar tradisional mengajukan pembiayaan murabahah ke lembaga keuangan syariah. Modal digunakan untuk membeli stok beras, minyak goreng, dan gula. Akad ditandatangani secara formal, dengan jaminan sertifikat rumah sederhana di pinggiran kota. Pada awalnya, usaha berjalan normal. Namun, fluktuasi harga pangan dan turunnya daya beli membuat perputaran barang melambat. Margin keuntungan yang diproyeksikan dalam akad tidak tercapai. Cicilan mulai tersendat.

Dari sudut pandang lembaga pembiayaan, situasinya tampak jelas, kewajiban pembayaran tidak dipenuhi. Surat peringatan dikirim, denda diberlakukan, dan sengketa akhirnya dibawa ke pengadilan agama. Dalam persidangan, hakim memeriksa keabsahan akad murabahah. Tidak ditemukan pelanggaran rukun dan syarat. Akad dinyatakan sah, sehingga pedagang tetap diwajibkan melunasi kewajibannya.

Putusan tersebut memberikan kepastian hukum. Namun, bagi pedagang pasar tersebut, hukum hadir bukan sebagai perlindungan, melainkan sebagai tekanan tambahan. Risiko ekonomi akibat fluktuasi pasar sepenuhnya dibebankan kepadanya, meskipun sejak awal posisi tawarnya jauh lebih lemah dibanding lembaga pembiayaan.

Akad Sah dalam Relasi yang Tidak Setara

Kasus pedagang pasar ini bukan cerita tunggal. Ia mencerminkan pola yang berulang dalam praktik pembiayaan syariah bagi pelaku ekonomi kecil. Hukum bisnis syariah pada dasarnya beroperasi melalui instrumen kontrak. Akad menjadi pusat relasi hukum antara para pihak. 

Akad murabahah umumnya disusun secara baku oleh lembaga keuangan. Nasabah kecil hampir tidak memiliki ruang negosiasi, baik terkait skema pembayaran, pembagian risiko, maupun mekanisme penyesuaian ketika kondisi ekonomi berubah drastis. Persetujuan sering kali lebih bersifat formal daripada substantif.

Dalam situasi seperti ini, kesetaraan para pihak—yang sering diasumsikan dalam teori kontrak—lebih merupakan fiksi normatif daripada realitas. Ketika hukum hanya berhenti pada pengujian sah atau tidaknya akad, relasi kuasa di balik kontrak menjadi tidak terlihat. Padahal, di sanalah persoalan keadilan sesungguhnya berada.

Pendekatan kritis dalam kajian hukum mengingatkan bahwa hukum tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Ia selalu beroperasi dalam konteks sosial dan ekonomi tertentu, yang sering kali ditandai oleh ketimpangan posisi tawar.

Dalam praktik bisnis syariah, kontrak umumnya disusun oleh institusi yang memiliki sumber daya hukum dan ekonomi lebih besar, seperti bank dan korporasi, sementara nasabah atau pelaku usaha kecil berada pada posisi yang lebih lemah. Dalam kondisi ini, kesetaraan para pihak lebih bersifat asumsi normatif daripada realitas empiris.

Syariah: Etika atau Sekedar Prosedur?

Syariah tidak sekadar melarang riba. Ia membawa nilai keadilan, kemaslahatan, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Namun, dalam praktik hukum bisnis, nilai-nilai ini kerap menyempit menjadi kepatuhan prosedural.

Selama akad sah dan bebas riba, syariah dianggap terpenuhi. Pertanyaan tentang apakah risiko dibagi secara adil, apakah nasabah memahami konsekuensi hukum akad, atau apakah kondisi luar biasa (misal terjadi krisis ekonomi dan keuangan) perlu dipertimbangkan, sering kali berada di luar radar hukum.

Ketika syariah direduksi menjadi label normatif, ia kehilangan daya korektifnya. Ia tidak lagi berfungsi untuk mengoreksi ketimpangan ekonomi, tetapi justru berpotensi melegitimasi relasi yang timpang selama dibungkus dengan akad yang sah. Dalam kondisi ini, hukum bisnis syariah berisiko tidak berbeda secara substantif dari hukum bisnis konvensional, kecuali pada istilah dan struktur kontraknya.

Negara, Regulasi, dan Logika Pasar

Peran negara dalam membangun hukum bisnis syariah tidak dapat dilepaskan dari orientasi stabilitas sistem keuangan. Regulasi cenderung menekankan kepastian hukum dan kepercayaan pasar. Orientasi ini penting, tetapi menjadi problematis ketika perlindungan terhadap pelaku ekonomi kecil tidak ditempatkan secara setara.

Ketika pedagang pasar dan UMKM menjadi tulang punggung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi, pendekatan hukum yang terlalu formal justru berpotensi memperlebar ketimpangan. Hukum yang seharusnya menjadi alat pemulihan sosial malah dapat berubah menjadi instrumen tekanan ekonomi. Bagi pedagang pasar dan UMKM, ini menyangkut apakah pembiayaan syariah benar-benar memberi ruang bernapas saat usaha goyah, atau justru menambah kerentanan hukum.

Bagi konsumen, ini pengingat bahwa label “syariah” tidak otomatis berarti risiko lebih kecil. Bagi masyarakat luas, ini menyentuh kepercayaan terhadap hukum—apakah hukum hadir untuk melindungi manusia, atau sekadar memastikan kontrak ditegakkan. Ketika hukum terlalu menekankan kepastian, pihak yang paling merasakan dampaknya adalah mereka yang berada di posisi tawar paling lemah.

Agenda Publik yang Mendesak

Jika hukum bisnis syariah ingin benar-benar relevan bagi keadilan sosial, ada beberapa agenda publik yang perlu diperjuangkan bersama.

Pertama, akad yang lebih manusiawi. Kontrak pembiayaan syariah harus disusun dengan bahasa yang mudah dipahami dan menyediakan mekanisme penyesuaian ketika terjadi krisis ekonomi.

Kedua, regulasi yang berpihak pada pelaku kecil. Perlindungan terhadap nasabah mikro dan kecil perlu dirumuskan secara eksplisit, bukan hanya diasumsikan sebagai nilai moral.

Ketiga, peradilan yang kontekstual. Hakim perlu berani melihat kondisi sosial-ekonomi di balik kontrak, bukan semata keabsahan formalnya.

Keempat, literasi hukum masyarakat. Warga perlu memahami hak dan risiko sebelum menandatangani akad apa pun, termasuk yang berlabel syariah.

Penutup

Kepastian untuk siapa? Hukum memang membutuhkan kepastian. Dunia usaha tidak bisa berjalan tanpa kontrak yang mengikat. Namun, ketika kepastian hukum berdiri sendiri tanpa keadilan substantif, hukum kehilangan legitimasi sosialnya.

Bagi masyarakat, hukum bisnis syariah seharusnya bukan hanya janji bebas riba, tetapi juga jaminan perlindungan dan keberpihakan. Jika tidak, ia hanya akan menjadi kepastian yang sah di atas kertas, sementara rasa adil tertinggal di kehidupan nyata.

Pertanyaan yang patut terus diajukan—oleh warga, pelaku usaha, dan pembuat kebijakan—adalah sederhana tetapi mendasar: hukum bisnis syariah ini bekerja untuk siapa? Pasar semata, atau manusia yang hidup di dalamnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *