catrawarta.com — Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan. Aplikasi tersebut dapat diakses melalui laman aman.kemenag.go.id.
Melalui aplikasi AMAN, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, hingga kekerasan di ruang digital.
Peluncuran aplikasi AMAN dilakukan pada 22 Juli 2026 oleh Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i. Peluncuran tersebut turut disaksikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno serta Deputi III Badan Komunikasi Kurnia Ramadhana.
“Kami menyiapkan Aplikasi Manajemen Aduan Antikekerasan (AMAN) sebagai kanal pelaporan dugaan kekerasan. Melalui aplikasi ini, santri, siswa, orang tua, pendidik, maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan kekerasan fisik, seksual, maupun kekerasan di ruang digital,” ujar Wamenag dalam keterangannya.
Selain aplikasi AMAN, Kemenag menyediakan layanan pengaduan digital TelePontren melalui WhatsApp di nomor 082226661854. Layanan berbasis chatbot tersebut memungkinkan masyarakat menyampaikan pengaduan secara rahasia, aman, dan responsif melalui formulir digital yang telah disediakan.
“Pengguna cukup mengakses layanan chat TelePontren, memilih jenis aduan yang akan dilaporkan, masuk ke tautan formulir, kemudian mengirimkan laporan,” jelasnya.

Wamenag mengatakan, seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif dapat diberikan kepada satuan pendidikan maupun pengasuh, sedangkan pelaku dapat diproses secara hukum.
Kemenag juga memastikan korban mendapatkan pendampingan agar dapat tetap melanjutkan pendidikan dan memiliki harapan untuk masa depan.
Saat ini, Kemenag membina 87.576 madrasah dengan 10.571.678 siswa serta 42.369 pesantren dengan 6.267.471 santri.
“Dalam konteks ini, Kementerian Agama memiliki posisi yang sangat strategis. Seluruh satuan pendidikan tersebut harus dipastikan menjadi ruang yang aman dan nyaman dalam implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman Anak,” lanjutnya.
Edukasi Antikekerasan bagi Siswa dan Santri Baru
Sebagai langkah pencegahan, Kemenag juga memberikan edukasi antikekerasan kepada peserta didik baru.
Pada tahun ajaran baru 2026/2027, sekitar 2,5 juta siswa baru madrasah dan 2 juta santri baru pesantren mendapatkan pembekalan mengenai pencegahan perundungan (bullying), kekerasan fisik, dan kekerasan seksual melalui kegiatan Masa Ta’aruf Madrasah (MATA MUDA) dan Masa Ta’aruf Santri (MATA Santri).
Menanggapi kesiapan Kemenag dalam mencegah perundungan, Menko PMK Pratikno menegaskan bahwa meningkatnya jumlah laporan tidak selalu menunjukkan bertambahnya kasus kekerasan. Menurutnya, peningkatan laporan juga dapat menjadi indikator semakin tumbuhnya keberanian masyarakat untuk melapor.
“Kami mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan apabila melihat atau mengalami tindak kekerasan. Hal ini bukan sesuatu yang mudah, terutama dalam konteks budaya kita dan terlebih lagi bagi anak-anak. Anak-anak sering kali tidak berani untuk speak up,” ujar Pratikno.
Menurut Pratikno, pemerintah terus memperkuat budaya pelaporan dan edukasi publik dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
Upaya tersebut didukung sejumlah kebijakan lintas sektor, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri dan SKB sembilan menteri, guna memperkuat perlindungan anak di berbagai lingkungan.

URI Terinspirasi ENA dan INSP Prancis, Ini Modelnya 