catrawarta.com — Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan materi edukasi mengenai pencegahan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) mulai diberikan kepada peserta didik pada tahun ajaran 2026/2027.
Materi tersebut akan disampaikan melalui mekanisme insersi atau penyisipan ke dalam kurikulum yang sudah berjalan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029.
“Kami ingin langkah ini sudah dapat mulai berjalan pada tahun ajaran ini melalui insersi materi mengenai bahaya budaya LGBTQ ke dalam kurikulum yang sudah ada,” ujar Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i di Kantor Badan Komunikasi RI, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Menurut Wamenag, materi edukasi tersebut akan diberikan kepada peserta didik mulai kelas IV sekolah dasar (SD), kemudian jenjang sekolah menengah pertama (SMP) hingga sekolah menengah atas (SMA).
Ia menjelaskan, pembelajaran akan difokuskan pada pemberian pemahaman kepada peserta didik agar tidak terlibat dalam gerakan yang disebut sebagai penyebaran budaya LGBTQ serta memiliki bekal untuk menyikapi isu tersebut.
“Sasaran insersi kurikulum ini adalah peserta didik mulai dari kelas IV sekolah dasar, kemudian jenjang SMP dan SMA. Dalam materi tersebut, kami tidak membahas mengenai praktik penyebaran di lapangan secara rinci,” kata Romo.
“Fokusnya adalah memberikan pemahaman kepada anak-anak agar tidak terlibat dalam gerakan budaya LGBTQ, sekaligus membekali mereka dengan pemahaman mengenai sikap yang dapat menjadi benteng agar tidak terjerumus ke dalam LGBTQ,” lanjutnya.
Materi tersebut juga akan memuat penjelasan mengenai berbagai bentuk penyebaran yang disebut terjadi di masyarakat maupun tingkat internasional. Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada peserta didik dalam menyikapi isu tersebut.
Pemerintah Perkuat Sinergi Lintas Kementerian
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pelaksanaan kebijakan tersebut mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.
Menurut Pratikno, pemerintah akan memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara terpadu di lingkungan pendidikan.
“Karena itu, kami akan terus mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi, serta berbagai lembaga yang menyelenggarakan satuan pendidikan,” kata Pratikno.
Koordinasi tersebut melibatkan Kementerian Sosial yang menyelenggarakan program Sekolah Rakyat serta kementerian teknis lainnya yang memiliki satuan pendidikan kedinasan.
“Dengan demikian, kami akan terus mengawal sinergi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.

Febrie Adriansyah Mangkir Pemeriksaan Tim 9, Alasan Kesehatan 