Warta

Prabowo Tetapkan Perpres Soal Kebijakan Pertahanan, LGBT Jadi Ancaman  

Presiden Prabowo Subianto resmi memasukkan LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam Perpres. Hal ini didukung penuh oleh MUI hingga DPR RI.

Presiden prabowo subianto berpidato di atas mimbar dengan menunjuk satu jari
Presiden Prabowo Subianto berpidato di atas mimbar dengan menunjuk satu jari. (Instagram @presidenrepublikindonesia

catrawarta.comPresiden Prabowo Subianto menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029. Perpres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2025 lalu hingga menjadi pedoman penyelenggaraan kebijakan umum pertahanan negara selama periode 2025 hingga 2029.

Dalam lampirannya, pemerintah mengelompokkan ancaman terhadap pertahanan negara ke dalam tiga kategori utama, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dijelaskan bahwa salah satu ancaman yang patut mendapat perhatian besar adalah ancaman nonmiliter. Ancaman ini didefinisikan sebagai usaha atau kegiatan tanpa menggunakan senjata yang dapat membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, serta keselamatan seluruh bangsa.

Pemerintah menyebut ancaman tersebut dapat muncul dari berbagai dimensi, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga legislasi. Pada bagian rincian tersebut, pemerintah mencantumkan sejumlah contoh ancaman nonmiliter yang perlu diantisipasi.

Termasuk soal penyebaran budaya global berupa fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

“Ancaman tersebut berdimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, dan legislasi antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ).,” sebut di dalam rincian lampiran, dilansir dari laman resmi JDIH BPKP, Senin (6/7).

Didukung MUI dan DPR

Pedoman dan kebijakan yang mengatur pertahanan negara ini secara langsung mendapat sambutan hangat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Anggota Komisi I DPR RI, Oleh Soleh bahkan dalam pernyataannya mengungkap dukungan penuh terhadap keputusan Prabowo untuk menyebut jika LGBTQ merupakan ancaman nonmiliter.

Bahkan menurutnya, ancaman ini perlu mendapat perhatian serius lantaran semakin masif penyebarannya di Tanah Air. LGBTQ dipandangnya sebagai budaya yang menyimpang dari nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia.

“Saya mendukung penuh Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Penerbitan Perpres tersebut sudah sangat tepat karena penyebaran budaya LGBT memang sudah menjadi ancaman nonmiliter yang harus mendapat perhatian serius. Fenomena ini semakin masif dan menjadi tantangan bagi masa depan bangsa Indonesia,” tegasnya, demikian dikutip dari laman resmi DPR RI.

Senada dengan DPR, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI KH Muhyiddin Junaidi juga turut menyambut Perpres Prabowo dengan tangan terbuka. Muhyiddin juga menekankan, Perpres ini perlu ditindaklanjuti dengan regulasi yang mengatur tentang sanksi pidana terhadap pelaku LGBTQ.

“Setelah adanya Perpres ini, sekarang harus ada payung hukum berupa undang-undang yang dikeluarkan DPR sehingga para pelakuna bisa dijerat hukum atau dipidana sebagai shock therapy,” tandasnya, melalui keterangan persnya, Minggu (5/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *