catrawarta.com — Sejumlah wakil rakyat yang duduk di DPR RI mengecam penculikan, penyekapan, penyiksaan yang mengakibatkan korban terluka parah. Bukan saja luka, korban juga mengalami kerusakan wajah, kebutaan dan bibir hilang akibat digunting.
Anggota DPR dari Gerindra, Habiburokhman menegaskan tindakan pelaku tidak dapat ditoleransi dengan dalih apapun. Ia menilai Tindakan pelaku merupakan pelanggaran berat pada kemanusiaan. Ia mendesak polisi segera melakukan penangkapan.
”Jika pelaku melakukan perlawanan agar dikenakan tindakan tegas dan terukur. Tidak ada tempat aman bagi pelaku kekerasan sekejam ini. Hukum harus ditegakkan dengan tegas demi keadilan bagi korban dan rasa aman masyarakat,” tandasnya dikutip dari metrotvnews.com.
Seperti diberitakan, seorang perempuan berinisial YTR (29) mengalami penyiksaan keji dari pelaku yang bernama Taufik Hidayat. Pelaku yang bekerja sebagai debt collector itu sering membawa pistol untuk menakut-nakuti korbannya. Apabila korban tak mau melayani nafsu bejatnya, ia tak segan-segan mengeluarkan pistol dan mengancam.
Ancaman bukan hanya kepada korban tetapi juga keluarga korban. Sudah ada beberapa korban yang berani bicara bahkan melaporkan ke polisi pada tahun 2024. Namun hingga sekarang, pelaku belum juga tertangkap malah ada korban lagi.
Jerat Pasal Berlapis
Anggota DPR lainnya, Rieke Diah Pitaloka juga mengecam keras penyiksaan sadis yang menimpa korban YTR. Tindakan pelaku merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa ditoleransi, tulis unggahannya dalam akun instagram resminya, riekediahp.
Selama tiga tahun, jelas Rieke, korban mengalami penyekapan, penyiksaan, kekerasan seksual, kelaparan hingga nyaris terenggut nyawanya. Kini, korban dalam perawatan intensif di RSHS Bandung, kondisinya sangat memprihatinkan.
”Saya mengapresiasi perhatian Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman terhadap penegakan hukum kasus ini,” tandas politisi dari PDI Perjuangan tersebut.
Menurutnya pelaku harus dijerat dengan pidana berlapis, mulai dari penyekapan atau perampasan kemerdekaan, penganiayaan berat hingga tindak pidana kekerasan seksual sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Pelaku Dilindungi
Ia minta aparat segera menangkap pelaku. Setiap hari pelaku bebas berkeliaran yang berpotensi menimbulkan korban baru. Perlu diusut pula adanya pihak-pihak yang mengetahui, membiarkan atau lalai selama korban mengalami penyiksaan.
Netizen menduga ada yang melindungi pelaku sehingga selama sekian tahun tidak tertangkap. Ada yang menceritakan yang bersangkutan memiliki saudara preman yang selalu melindunginya. Saat ini, nertizen juga melakukan perburuan agar pelaku cepat tertangkap.
Salah satu korban sebenarnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual dan perkosaan pada Maret 2024. Namun setelah berjalan dua tahun, pelaku belum juga tertangkap bahkan malah sudah ada korban baru. Sayangnya, korban tidak berani mengungkapkannya.

Indonesia Usung 8 Agenda Prioritas di UNESCO 