catrawarta.com — Seorang dosen Fakultas Hukum UGM Yogyakarta mendapat teror dan intimidasi usai melontarkan kritik ke Kementerian Pekerjaan Umum. Ia mengunggah kritikan tentang kepergian Menteri PU ke luar negeri bersama keluarga. Ia juga mempertanyakan dampak yang diterima karyawan karena diduga membocorkan rencana perjalanan dinas tersebut.
Sesaat setelah mengunggah kritikan, Nabiyla Risfa Izaati yang mengajar hukum ketenagakerjaan mendapat teror melalui akun media sosialnya. Ia mengungkapkan ada akun yang minta supaya menghapus unggahan mengenai mutasi pegawai Kementerian PU. Mutasi diduga terkait kabar rencana perjalanan dinas Menteri PU bersama keluarga.
”Tadi siang habis dapat ancaman untuk menghapus postingan twit tentang Menteri PU dengan membuka data pribadi yang berisi alamat, NIK, TTL, data keluarga dan lokasi terakhir gawai saya,” ungkap Nabiyla dalam tulisannya di akun X.
Teror dan intimidasi terus terjadi, terutama menimpa mereka yang sering bersuara kritis. Bahkan seorang admin akun media sosial juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena melontarkan kritik tentang MBG.
Sejumlah demonstran juga mengalami hal yang sama. Sebagian aktivis mendapat respons secara represif tak hanya oleh institusi negara tetapi juga kelompok tidak dikenal.
Somasi untuk Pelaku
Pengungkapan data pribadi merupakan pelanggaran pidana. Karena itu, Nabiyla mengirim somasi kepada pelaku pembongkaran data pribadinya.
Ia menegaskan penyalahgunaan data pribadi dirinya merupakan bentuk ancaman, teror, intimidasi. Pelaku berusaha membungkam ekspresi warga negara. Ia menilai, hal itu merupakan pelanggaran serius atas hak rasa aman serta perlindungan data pribadi warga negara yang harusnya dilindungi secara hukum.
Dalam somasi melalui IBLM Law Group, kuasa hukum Nabiyla menegaskan bahwa somasi tersebut merupakan pertama dan terakhir kepada pelaku pengancaman, pelacakan lokal dan penggunaan data pribadi. Pelaku jelas-jelas melanggar UU Perlindungan Data Pribadi.
”Tindakan Saudara patut diduga melanggar Pasal 65 UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 67 UU PDP,” tegas somasi Nabiyla.

Anggaran Perpusnas Anjlok Hampir 48 Persen, DPR Minta Pemerintah Tambah Dana 