catrawarta.com — Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, sebagai calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri setelah terseret sejumlah perkara hukum.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179/TPA/2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Jaksa Agung telah mengusulkan nama pengganti Jampidsus kepada Presiden setelah adanya pengunduran diri pejabat sebelumnya.
“Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri,” kata Prasetyo usai rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Kuntadi merupakan salah satu jaksa senior di Korps Adhyaksa. Pria kelahiran Semarang, Jawa Tengah, pada Januari 1970 itu memulai kariernya di Kejaksaan Agung pada 1996.
Sebelum diusulkan menjadi Jampidsus, Kuntadi menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sejak 2025 hingga saat ini.
Selama berkarier di Korps Adhyaksa, ia telah menempati sejumlah posisi strategis di bidang penegakan hukum dan penanganan perkara.

Media Sosial Ramai Akun Judol, OJK dan Komdigi Siap Berantas 