Warta

Sejarah 3 Juli 1946, Kudeta Pertama di Indonesia yang Mengguncang Awal Kemerdekaan

Sjahrir bersama Hatta dan Soekarno duduk bersama di bangku.

Sutan sjahrir bersama bung karno dan bung hatta duduk bersama
Sutan Sjahrir bersama Bung Karno dan Bung Hatta duduk bersama (Wikipedia)

catrawarta.com17 Agustus 1945, bangsa Indonesia merdeka. Namun rupanya, peristiwa penting ini belum sepenuhnya membebaskan masyarakat pribumi dari polemik di negerinya sendiri.

Indonesia yang masih berada di fase awal memang menghadapi banyak goncangan, seperti Belanda yang ingin kembali hingga terjadinya berbagai pemberontakan di berbagai daerah.

Tepat 80 tahun lalu pada tanggal 3 Juli, ada peristiwa yang menjadi sejarah paling diingat di masa kini. Kala itu, upaya coup d’etat alias kudeta berlangsung di RI. Bahkan, menjadi kudeta pertama yang terjadi usai negara kepulauan terbesar ini resmi berdiri.

Peristiwa ini bermula dari terpecahnya dua kubu dari elite bangsa Indonesia sendiri. Demi menghadapi Belanda, pemerintah yang dipimpin Soekarno berhadapan langsung dengan kubu ekstremis.

Soekarno yang cenderung mengutamakan jalur diplomasi dan negosiasi kala itu dibantu Hatta hingga Sutan Sjahrir di pemerintahan mendapat kritikan. Aksi ini dinilai kurang tepat oleh kubu yang berisi berbagai tokoh berpengaruh seperti Tan Malaka, Sumantri, hingga Chaerul Saleh. Mereka lebih memilih jalan militer yang cepat dan taktis.

Perbedaan pandangan kian tak bisa diakomodasi. Situasi lantas bertambah panas ketika Perdana Menteri Sutan Sjahrir memberlakukan salah satu kebijakan diplomasinya yang dinilai mereka justru melemahkan bangsa Indonesia.

Atas dasar ini, kemudian Sjahrir diculik oleh Mayjen Soedarsono dari Solo ke Boyolali. Dia bersama simpatisan lain meminta agar Presiden Soekarno membubarkan Kabinet Sjahrir II dan berakhir ditolak mentah-mentah.

Soedarsono bersama satu kubunya dituntut untuk menghadap ke Mahkamah Tentara Agung Luar Biasa di Yogyakarta. Mereka didakwa telah melanggar Pasal 107 KUHP tentang tindak pidana makar yang bertujuan menggulingkan pemerintah dengan ancaman penjara.

Hukuman penjara kemudian dijatuhkan pada tanggal 27 Mei 1948 dan menyatakan tujuh orang bersalah atas upaya kudeta. Mereka yakni Soedarsono, Achmad Soebarjo, Moh Yamin, Budhyarto, Martoatmodjo, Muhammad Saleh, dan Koesomasoemantri.

Meski demikian, upaya kudeta tersebut sebenarnya bukan sepenuhnya bertujuan untuk menghentikan pemerintahan, melainkan untuk mempertahankan kedaulatan bangsa. Sehingga, para terdakwa ini hanya dijatuhi pidana tutupan.

Dua tahun berselang, Presiden Soekarno lantas menerbitkan grasi untuk memberi kebebasan pada para terdakwa dan memulihkan nama baik mereka di mata dunia.

Hingga saat ini, peristiwa tersebut menjadi salah satu sejarah yang tak mungkin bisa dilupakan bangsa Indonesia. Selain adanya upaya kudeta pertama kali, 3 Juli 1946 juga menjadi titik balik di bidang hukum karena pidana tutupan dijatuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *