catrawarta.com — Setelah enam kali pemilu dilaksanakan Orde Baru, sejak 1971-1997 dengan dominasi Golongan Karya, Indonesia melaksanakan pemilu multipartai pertama setelah reformasi pada 7 Juni 1999. Diikuti 48 kontestan, pemilu ini dianggap paling demokratis setelah pemilu 1955.
Sebuah kerja politik yang mengesankan dijalankan oleh pemerintahan BJ. Habibie. Hanya dalam waktu 13 bulan sejak dilantik sebagai presiden, Habibie mampu bekerja secara maraton terutama bagi kehidupan politik. Melalui UU Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, Indonesia memasuki babak baru dimana masyarakat memperoleh kebebasan politik. Habibie juga menerbitkan Keppres Nomor 16 Tahun 1999 tentang Komisi Pemilihan Umum. Sebelumnya, operasional pemilu dikendalikan oleh negara.
Mestinya pemilu diselenggarakan pada 2002 mengingat baru 1997 Presiden Soeharto terpilih untuk ke enam kalinya. Gerakan reformasi mengubah sejarah sistem politik dan PDIP memenangkan pemilu pertama era reformasi. Lima besar perolehan suara pada pemilu 1999 adalah PDIP (153 kursi), Partai Golkar (120 kursi), PPP (58 kursi), PKB (51 kursi) dsn PAN (35 kursi). Jumlah pemilih yang terdaftar adalah 105.786.661.
Namun, pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan dalam Sidang Umum MPR. PDIP dijadikan musuh bersama oleh Poros Tengah, kelompok partai berbasis Islam, yang dipelopori Amien Rais. Abdurrahman Wahid, calon dari Poros Tengah, mampu mengungguli Megawati Soekarnoputri (PDIP) yang kemudian menjadi pasangan presiden dan wakil presiden.
Apa yang menarik dicatat dari pemilu pertama era reformasi? Pertama, antusiasme elite dan masyarakat untuk mengisi kehidupan politik masih terlihat tinggi dengan kadar money politics yang belum terlalu terlihat. Semangat untuk mengakhiri kebiasaan Orde Baru masih kuat sehingga satu sama lain saling menjaga.
Kedua, pemimpin dan elite yang kemudian terpilih atau menduduki jabatan pemerintahan masih mengedepankan kompetensi dan kapasitas personal. Semangat anti-KKN yang belum lama diteriakkan masih cukup menjadi koridor etika kekuasaan. Meskipun ada arah untuk berbagi kekuasaan di antara partai pendukung pemerintahan, tetapi kepatutan masih dijadikan pertimbangan.
Ketiga, catatan penting harus disematkan kepada BJ. Habibie. Setelah sukses menggelar pemilu pertama era reformasi, dia menjadi seorang negarawan yang sejati. Tak ada upaya untuk merecoki kekuasaan setelahnya dan tetap mampu mengekspresikan rasa cintanya pada Indonesia secara elegan dan terhormat. Tak memasuki parpol untuk memperjuangkan ambisinya dan lebih, kata Anies Baswedan, menjadi senior citizen. Habibie adalah Guru Bangsa yang cerdas dan bertanggung jawab sampai wafat pada 11 September 2019.
Pertanyaan yang layak diajukan kepada bangsa dan negara ini adalah, mengapa kualitas pemilu semakin kesini justru semakin menurun dibandingkan pemilu awal reformasi? Tidak saja merebaknya money politics tetapi juga upaya nepotisme yang semakin kental. Atas nama demokrasi, sebuah keluarga bisa beramai-ramai terjun ke dunia politik apalagi jika ada anggota keluarga yang menjadi pejabat. Anggaran negara maupun lembaga lainnya bisa dengan mudah dimobilisasi untuk kepentingan elektabilitas. Dan rakyat? Cukup sekali dalam lima tahun didatangi pun sudah senang.
Demokrasi itu sebuah mekanisme hidup bernegara agar ada keadilan dan kesederajatan. Tetapi demokrasi tanpa moralitas, sungguh menjauhkan kita dari cita-cita awal pembentukan negara. Rakyat, konon, adalah pemilik kedaulatan, tetapi pada dimensi kekuasaan, kedaulatan itu sudah pindah tangan. Rakyat pun menjadi objek kekuasaan.
Ksatrian Sendaren, 7 Juni 2026

