Catra Budaya

Refleksi 18 Tahun Soeharto Meninggal, “Kehidupan Pers Dibatasi”

catrawarta.com — Awal-awal menjadi wartawan tahun 1990-an, pernah mendapatkan tugas untuk meliput peristiwa jatuhnya pesawat latih milik TNI AU di seputaran Kinahrejo...

Media Cetak yang terbit di jaman Soeharto

catrawarta.comAwal-awal menjadi wartawan tahun 1990-an, pernah mendapatkan tugas untuk meliput peristiwa jatuhnya pesawat latih milik TNI AU di seputaran Kinahrejo atau di sekitar lereng Gunung Merapi. Sebagai wartawan muda yang masih memiliki semangat membara, saya pun meluncur menuju lokasi. Titik jatuhnya pesawat saat itu ternyata masih belum jelas, warga sekitar hanya mendengar deru pesawat yang sangat dekat dan kemudian tak terdengar lagi. Menurut keterangan, lokasi jatuhnya pesawat itu dalam radius yang cukup tinggi dan medan sangat sulit.

Saya pun hanya menunggu di sekitar rumah Mbah Maridjan (juru kunci) Gunung Merapi. Gambaran tentang jatuhnya pesawat tersebut hanya saya gali dari para informan dan masyarakat sekitar yang sempat naik menuju lokasi. Setelah semua informasi saya dapatkan kemudian segera meluncur ke Penerangan AU di Adisucipto untuk mendapatkan data-data teknis pesawat tersebut. Kemudian, ke redaksi melaporkan kepada Redaktur Pelaksana dan Pimpinan Redaksi hasil dari liputan tersebut.

Malam kurang lebih pukul 19.00 telepon kantor berdering mengaku dari aparat untuk bertemu unsur pimpinan redaksi. Dalam telepon itu, mereka meminta agar jatuhnya pesawat itu tak usah diberitakan. Padahal, malam itu naskah sudah siap untuk diterbitkan, karena segala informasi sudah dianggap lengkap dan cukup, termasuk konfirmasi dari pihak Penerangan AU. Namun, pihak redaksi tak kurang akal, ketika mereka meminta agar peristiwa itu jangan diberitakan. Pemimpin redaksi kami menyebut, bahwa baru saja ditelepon dari Mabes (Lembaga di atas pihak aparat tadi) yang mengizinkan peristiwa itu untuk diberitakan. Siasat itu ternyata ‘ampuh’ karena di edisi paginya berita jatuhnya pesawat tetap terbit dan, tidak ada masalah.

DI hari lain, masih dalam suasana orde baru, kantor redaksi kami kedatangan ‘aparat’ , mungkin seperti intel yang ingin mengecek berita unjukrasa dan meminta untuk dikansel atau ditangguhkan penerbitannya. Karena, sebelumnya sudah ada info, bakal ada aparat yang datang, pihak kami juga membuat dua plat sebelum naik cetak. Plat yang satu berisi berita unjukrasa secara lengkap dan plat satunya, tanpa berita tersebut, sehingga ketika aparat mengecek, memang benar berita aksi unjukrasa itu tidak tayang. Apa yang saya ungkapkan di atas adalah sedikit pengalaman dan gambaran, betapa kehidupan pers di masa itu memang dalam kontrol ketat pemerintah. Mungkin masih banyak pengalaman lain yang dialami masing-masing pengelola media, termasuk bagaimana mengelabui atau mensiasati agar tetap aman.

Dalam buku “Pers di Masa Orde Baru” yang dtiulis David T Hill secara lengkap merekam pembredelan demi pembredelan media pers. Pembredelan pers yang kemudian diperhalus dengan pencabutan Surat Izin Terbit itu menjadi berlawanan dengan janji mereka memberikan kebebasan dalam berpendapat. Seperti dijelaskan Hill dalam buku ini, rezim Orde Baru sejak awal berdirinya telah melakukan pembungkaman sistematis terhadap pers. Pasca-gonjang-ganjing politik pada bulan Oktober 1965, 46 dari 163 surat kabar ditutup dengan paksa. Ratusan wartawan yang berafiliasi dengan komunis dan kaum “kiri” dipecat dari keanggotaan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Mereka bahkan ditangkap dan diinterogasi aparat. Pembersihan besar-besaran terhadap pers dari unsur “kiri” dilakukan pemerintah. Setelah itu serangkaian aturan untuk “menjinakkan” pers dikeluarkan. Salah satunya adalah Undang-Undang Pers tahun 1966 yang menyebutkan, penerbitan surat kabar wajib memiliki dua izin yang berkaitan. Pertama adalah Surat Izin Terbit (SIT) yang dikeluarkan Departemen Penerangan. Sementara yang kedua adalah Surat Izin Cetak (SIC) yang diberikan lembaga militer yang bernama Kopkamtib.

Pencabutan izin yang dilakukan oleh salah satu atau dua lembaga tersebut secara otomatis berarti pembredelan terhadap media yang bersangkutan. Meskipun mulai muncul tanda-tanda otoritarianisme Orde Baru. Di era ini relasi antara pers dan pemerintah cukup erat. Keduanya masih dihinggapi euforia kebersamaan setelah berhasil menjatuhkan kekuasaan Soekarno. Orde Baru memberi keleluasaan terutama kepada pers yang anti Soekarno dan komunis.

Hubungan ini baru mulai renggang di era 1970an yang mencapai puncaknya pada bulan Januari 1974 ketika Perdana Menteri Jepang Tanaka berkunjung ke negeri ini. Kunjungan ini disambut dengan aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan masyarakat. Sementara kritikan demi kritikan terhadap pemerintah hampir setiap hari diterbitkan oleh banyak surat kabar.

Setelah peristiwa Malari, 12 penerbitan yaitu Indonesia Raya, Harian Kami, Mahasiswa Indonesia, Nusantara, Abadi, The Jakarta Times, Mingguan Senang, Pemuda Indonesia, Ekspres, Pedoman, Suluh Berita, dan Indonesia Pos dibredel. Semuanya dilarang terbit sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Pers di Indonesia tiarap, tunduk terhadap aturan-aturan rezim. Di era 94-95 pemerintah masih melakukan kontrol ketat tergadap pers. Bahkan, tiga media yang dianggap kritis langsung dicabut SIUPPnya, yakni Majalah Tempo, Editor dan Tabloid Detik.

Pers ketika itu juga dijadikan alat propaganda dan diwajibkan mendukung stabilitas politik pemerintah. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang merupakan satu-satunya wadah profesi wartawan pada saat itu, seperti dikuasai pemerintah. Oleh karena itu, banyak jurnalis kritis yang kemudian secara diam-diam terus ‘bergerilya’ melawan pemerintah. Dari sini pula kemudian bibit lahir Aliansi Jurnalis Indonesia (Aji) yang terus menyuarakan pers yang bebas melakukan kontrol dan kritik kepada penguasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *