catrawarta.com — Desa adat dan subak menjadi identitas penting masyarakat Bali yang terus dijaga keberlangsungannya hingga kini. Pemerintah Provinsi Bali pun terus memperkuat peran desa adat yang tersebar di berbagai wilayah Pulau Dewata.
Setiap desa adat dipimpin oleh bendesa adat. Di Kota Denpasar, salah satu bendesa yang cukup dikenal adalah Bendesa Adat Denpasar, Anak Agung Ngurah Alit Wirakesuma, yang menjabat untuk masa bakti 2023-2028.
Wirakesuma menjelaskan, keberadaan bendesa adat diatur dalam Peraturan Daerah Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Sebagai pucuk pimpinan desa adat, bendesa memiliki tugas yang cukup luas.
“Tugas bendesa di Denpasar memimpin kegiatan adat dan keagamaan, mengoordinasikan pecalang, menjaga ketertiban masyarakat adat, serta menjalankan aturan adat,” kata Wirakesuma, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, tugas bendesa adat di Denpasar memiliki tantangan berbeda dibanding daerah lain di Bali. Sebagai ibu kota Provinsi Bali, Denpasar menghadapi persoalan sosial perkotaan yang semakin kompleks.
Karena itu, bendesa adat tidak hanya mengurus upacara adat, pura, dan tradisi, tetapi juga ikut menangani persoalan sosial masyarakat modern, termasuk masalah lingkungan dan pengelolaan sampah.
Menurutnya, persoalan sampah kini menjadi pekerjaan rumah bersama di wilayah perkotaan. Peran bendesa adat, lanjut Wirakesuma, berkaitan erat dengan filosofi Tri Hita Karana, yakni keseimbangan hubungan manusia dengan Tuhan, sesama manusia, dan alam.
Peran bendesa tidak hanya mengurus administrasi adat, tetapi juga menjaga kehidupan sosial dan spiritual masyarakat. Salah satu program yang kini terus digiatkan desa adat di Denpasar adalah pengelolaan sampah berbasis sumber, terutama sampah upacara adat seperti canang dan banten, termasuk sampah rumah tangga.
Menurut Wirakesuma, penanganan sampah di wilayah perkotaan tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan masyarakat, terutama dalam memilah sampah organik dari rumah tangga. Selain itu, kerja sama dengan dinas terkait di Pemerintah Kota Denpasar juga menjadi faktor penting dalam mendukung pengelolaan sampah berbasis desa adat.
Bendesa Adat Denpasar membawahi 106 banjar dengan sekitar 17.413 kepala keluarga. Selain persoalan lingkungan, bendesa adat juga berperan menjaga identitas budaya Bali di tengah arus urbanisasi dan modernisasi kota.

Di tengah perkembangan kota, desa adat masih menjadi ruang penting untuk menjaga tradisi Bali.
“Banyak kegiatan keagamaan di Bali melibatkan banjar-banjar adat, seperti Nyepi, Galungan, Kuningan dan upacara lainnya. Bendesa ikut menyosialisasikan sekaligus menjaga pelestariannya,” jelasnya.
Menurutnya, desa adat juga ikut mengatur pembiayaan upacara keagamaan agar pelaksanaannya dapat disesuaikan dengan kemampuan masyarakat. Untuk operasional desa adat, anggaran diperoleh dari Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar.
Pemerintah Provinsi Bali memberikan dana hibah sebesar Rp300 juta per tahun bagi setiap desa adat melalui program Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Dana tersebut digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan desa adat, pemberdayaan lembaga adat, serta pelestarian tradisi dan budaya.
Sementara Pemerintah Kota Denpasar memberikan tambahan anggaran sebesar Rp200 juta per desa adat yang juga disalurkan melalui program BKK. Dana tersebut digunakan untuk operasional desa adat, banjar adat, hingga kegiatan sekaa teruna.
“Kami tidak melihat besar kecilnya bantuan anggaran, tetapi bagaimana penggunaannya bisa dipertanggungjawabkan untuk kepentingan desa adat,” kata Wirakesuma.
Selama menjabat sebagai bendesa adat, Wirakesuma mengaku salah satu hal yang menjadi perhatian adalah pembenahan sistem kearsipan desa adat.
“Dulu belum ada sistem arsip yang baik. Karena itu sejak 2023 kami mulai mengarsipkan seluruh dokumen secara lebih tertata,” ujarnya.
Ia menambahkan, masa jabatan bendesa adat berlangsung selama lima tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. Wirakesuma berharap setiap bendesa adat yang terpilih nantinya dapat melanjutkan program-program yang sudah berjalan agar pembangunan desa adat tetap berkelanjutan.

