catrawarta.com — Wakil Ketua DPRD Bali, I Wayan Disel Astawa, melempar wacana aturan batas ketinggian bangunan 15 meter, yang selama ini dikenal dengan patokan “setinggi pohon kelapa”, sudah waktunya dievaluasi, bahkan dihapus.
Pernyataan itu disampaikannya pada Rabu (20/5/2026). Menurut Disel Astawa, masalah Bali justru datang dari arah yang selama ini dianggap aman, yaitu pembangunan horizontal. Ketika bangunan terus melebar ke samping, lahan terbuka menipis, daerah resapan air tergerus, dan ruang hijau perlahan hilang.
“Kalau lima hektare, sepuluh hektare semua terbangun, habis daerah resapan,” ujarnya.
Solusi yang ia tawarkan, bangun ke atas, bukan ke samping. Dengan konsep vertikal dan zonasi yang ketat, lahan yang digunakan bisa lebih kecil, sementara fungsi resapan kawasan tetap terjaga.
“Mari kita sama-sama sepakat, ubah bangunan itu menjadi konsep lantai ke atas, bukan melebar lagi,” kata politisi yang juga menjabat Ketua DPC Gerindra Kabupaten Badung sekaligus Bendesa Adat Ungasan itu.
Ia tidak menampik bahwa aturan “setinggi pohon kelapa” memiliki akar filosofis dalam budaya Bali. Tapi ia menilai Bali tak bisa menutup mata dari tekanan zaman, kemacetan yang memburuk, alih fungsi lahan yang tak terbendung, hingga ancaman krisis air yang kian nyata.
Bagi Disel Astawa, menjaga lingkungan dan membuka ruang pembangunan bukan dua hal yang harus saling meniadakan. Keduanya bisa berjalan beriringan, asal ada pengaturan yang serius dan konsisten. “Bali harus tetap maju, tetapi lingkungan juga harus tetap dijaga,” tegasnya.
Wacana ini belum menjadi kebijakan. Tapi pertanyaannya sudah dilempar, sampai kapan Bali akan terus memilih melebar.

IDAI Kritik MBG: Susu Formula Bukan Sembako, Jangan Dibagikan Massal 