Warta

IDAI Kritik MBG: Susu Formula Bukan Sembako, Jangan Dibagikan Massal

catrawarta.com — Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) angkat bicara soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukan soal anggarannya, tapi soal isinya—khususnya rencana...

Open letter to bgn leaders may 2026 with logos and a portrait of the head of the national nutrition agency in a circular frame
Surat Terbuka untuk Pimpinan BGN dari IDAI. (Sumber FB Ikatan Dokter Anak Indonesia)

catrawarta.comIkatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) angkat bicara soal Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Bukan soal anggarannya, tapi soal isinya—khususnya rencana memasukkan susu formula ke dalam paket distribusi massal untuk anak usia 6 bulan ke atas.

Melalui Satgas ASI dan UKK Nutrisi Penyakit Metabolik, IDAI menerbitkan pernyataan sikap resmi yang menilai langkah itu bermasalah secara medis maupun hukum.

Masalahnya ada di Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) beserta Petunjuk Teknis Standar, Penyediaan dan Distribusi Susu dalam Program MBG 2026. Di sana tertulis rekomendasi pemberian susu formula lanjutan (6–12 bulan) dan formula pertumbuhan (12–36 bulan) secara massal—tanpa indikasi medis spesifik.

Bagi IDAI, ini bukan sekadar persoalan teknis. Ini menyentuh prinsip dasar medis.

Susu formula, dalam kacamata klinis, adalah Pangan Olahan Diet Khusus (PDK). Peruntukannya individual, berbasis diagnosis, bukan untuk didistribusikan seperti membagikan sembako. IDAI menyebut pendekatan massal tanpa resep medis itu sebagai pelanggaran terhadap prinsip Primum Non Nocere.

“Distribusi produk pengganti ASI berskala nasional oleh lembaga negara, tanpa disertai proteksi laktasi yang ketat, dapat berpotensi besar memfasilitasi cross-promotion, menurunkan angka keberhasilan laktasi, dan menurunkan angka ASI eksklusif,” demikian pernyataan IDAI.

Risiko jangka pendeknya: meningkatnya infeksi dan diare pada bayi. Jangka panjang: kenaikan risiko penyakit tidak menular.

IDAI juga mengingatkan bahwa kebijakan BGN tersebut berbenturan dengan sejumlah regulasi yang sudah ada. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan setiap bayi berhak mendapat ASI eksklusif selama enam bulan, kecuali atas indikasi medis. PP Nomor 28 Tahun 2024 melarang distribusi dan promosi susu formula yang bisa menghambat pemberian ASI. Indonesia juga terikat pada Kode Internasional WHO tentang Pemasaran Produk Pengganti ASI.

Kementerian Kesehatan sendiri sudah dua kali mengirimkan surat edaran yang mengingatkan BGN soal ini, sekaligus mendesak revisi petunjuk teknis agar selaras dengan standar kesehatan nasional.

Dalam rekomendasinya, IDAI meminta BGN mengembalikan susu formula ke fungsi awalnya—hanya untuk anak dengan indikasi medis, disalurkan tertutup melalui fasilitas kesehatan. Anggaran yang tadinya dialokasikan untuk pengadaan susu formula komersial, menurut IDAI, lebih baik dialihkan ke program MPASI berbahan pangan lokal yang padat protein hewani: telur, ikan, daging.

Bagi IDAI, pencegahan stunting bukan soal mengisi perut anak dengan produk pabrikan. Yang terbukti secara klinis justru makanan lokal bergizi, bukan formula kemasan.

“Negara harus hadir sebagai pelindung, bukan perantara bagi industri yang ingin mereduksi standar gizi anak bangsa,” tulis IDAI dalam pernyataan sikapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *