catrawarta.com — Sejumlah tokoh nasional menggelar pertemuan tertutup bersama Raja Keraton sekaligus Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Keraton Yogyakarta pada Kamis, 23 Juli 2026.
Pertemuan yang berlangsung selama empat jam sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB tersebut dihadiri oleh Nyai Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dan Alissa Wahid, yang merupakan istri serta putri dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid.
Selain itu, tampak hadir mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi Laode M. Syarif, serta akademisi Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta Amin Abdullah.
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengutarakan bahwa pertemuan di Keraton Yogyakarta tersebut menjadi ruang untuk merumuskan berbagai kegelisahan yang diserap langsung dari masyarakat.
“Dari berbagai macam kegelisahan di masyarakat itu muaranya pada munculnya distrust,” kata dia.
Ketidakpercayaan tersebut dinilai tidak hanya mengincar institusi negara dan aparat penegak hukum, tetapi telah meluas ke hampir seluruh bidang kehidupan warga.
“Tapi prinsipnya ada dua faktor pemicu ketidakpercayaan itu, yakni penegakan hukum yang lemah dan akuntabilitas publik atau pertanggungjawaban para penyelenggara negara,” kata dia.
Mantan komisioner KPK, Laode M. Syarif, juga memberikan pandangannya terkait krisis kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Menurutnya, ada syarat mutlak agar masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan sesuai tujuannya dan bebas dari kepentingan tertentu.
“Aparat penegak hukumnya harus menjunjung nilai-nilai integritas yang baik mulai dari polisi, jaksa, KPK, hingga hakim,” kata dia.
Laode M. Syarif menegaskan pentingnya kejujuran serta keteladanan dari seluruh aparatur, mengingat banyaknya borok di berbagai institusi yang memicu skeptisisme publik.
Isu krusial lain yang mencuat dalam pertemuan tersebut adalah lambatnya pengesahan regulasi perampasan aset. Sementara Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, menyampaikan fokus bahasan dialog tersebut.
“Kami membahas sejumlah hal bersama Sultan HB, terkait beberapa isu kebangsaan saat ini yang perlu disikapi,” kata Alissa Wahid. Ia mengungkapkan bahwa salah satu poin utama yang menjadi sorotan adalah permasalahan penegakan hukum di tanah air. “Seperti penanganan masalah korupsi, jangan hanya sekadar menangkap pelaku. Namun diselesaikan secara tuntas dan utuh, jangan kasus per kasus,” kata dia.
Alissa Wahid menjelaskan lebih jauh bahwa penanganan hukum yang masih terkesan sektoral saat ini tergolong rawan dan membutuhkan komitmen kuat dari pemerintah serta aparatur penegak hukum.
Hal itu penting mengingat krisis kepercayaan atau distrust sedang melanda masyarakat akar rumput. Publik mempertanyakan apakah langkah penegakan hukum yang berjalan saat ini murni disebabkan oleh pelanggaran yang terjadi atau justru didorong oleh agenda lain.
Akademisi UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Amin Abdullah, menyebutkan bahwa bahasan mengenai regulasi tersebut menduduki porsi penting dalam diskusi.
“UU Perampasan Aset ini menurut kami perlu menjadi skala prioritas,” kata dia. Ia menilai penanganan korupsi yang sudah mengakar di Indonesia memerlukan langkah yang lebih optimal. “Jika undang-undang tersebut selesai dan disahkan, insyallah semua hal lain akan mengikuti,” kata dia.
Amin juga menambahkan bahwa penyelenggara negara wajib membiasakan diri untuk memberikan pertanggungjawaban publik atas setiap kebijakan.
“Jangan sampai persepsinya hanya bertanggungjawab pada DPR, tetapi juga publik,” kata dia.

