catrawarta.com — Universitas Aisyiyah (Unisa) Yogyakarta menjatuhkan sanksi tegas pada mahasiswanya yang melakukan tindak kekerasan. Mahasiswa tersebut kena skorsing dua semester tak boleh mengikuti kuliah.
Seperti diberitakan, mahasiswa Unisa Yogyakarta melakukan kekerasan pada teman perempuannya. Akibatnya, korban mengalami luka-luka. Kampus bertindak cepat melakukan penelusuran dan akhirnya menjatuhkan sanksi.
”Kecuali skorsing, ada klausul pemberhentian atau drop out jika terdapat putusan dari pihak berwenang secara hukum sah/inkrah yang bersangkutan harus menjalani hukuman pidana,” papar Dekan Fikes Unisa Yogyakarta, Dewi Rokhanawati.
Mengenai penyelesaian secara hukum, hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah atau wewenang korban dan keluarga serta pihak berwenang dalam penyelesaiannya.
Kampus Telah Melakukan Investigasi
Dalam Surat Keputusan Dekan Fakultas Kesehatan (Fikes) Unisa Yogyakarta, Nomor :26/FIKES-UNISA/KD/II/2026 tentang Skorsing Mahasiswa, menyebutkan bahwa telah terdapat validasi kebenaran kejadian (kekerasan) melalui telaah baik secara langsung pada pelaku dan korban, serta bukti pendukung yang tersebar di media elektronik.
Tindak lanjut pun dilakukan dalam rangka penegakan kedisiplinan mahasiswa dan menjamin kenyamanan serta keamanan di lingkungan Unisa Yogyakarta.
Mempertimbangkan sejumlah hal tersebut, diputuskan beberapa hal. Pertama memberi skorsing selama dua semester terhadap pelaku. Pelaku juga diminta untuk bertanggung jawab dan kooperatif menyelesaikan permasalahan sesuai dengan harapan dan tuntutan korban baik melalui pendekatan kekeluargaan atau jalur hukum.
Wakil Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIKES) Bidang Kemahasiswaan, Prof Wantonoro menambahkan sebagai bentuk tanggung jawab, kampus melakukan respons cepat dengan memberikan dukungan baik secara fisik maupun psikologis dengan berkunjung secara langsung ke kediaman keluarga dan korban.
Kampus menegaskan fokus utama institusi saat ini memastikan korban mendapatkan dukungan dan pendampingan yang diperlukan, dari sisi psikologis maupun kesehatan fisik dengan instrumen Biro Layanan Psikologis.

Benarkah Kritik Seni Telah Mati? 