Warta

Transfer Data Bukan Penyerahan Kedaulatan, Pemerintah Harus Meyakinkan Rakyat

catrawarta.com — Fasilitasi alur data lintas batas untuk kepentingan bisnis digital, seperti e-commerce, cloud computing, dan layanan keuangan merupakan praktik lazim dalam...

DATA: Ilustrasi transfer data dalam perdagangan menurut pakar komunikasi merupakan hal biasa.(Sumber: Feepik)

catrawarta.comFasilitasi alur data lintas batas untuk kepentingan bisnis digital, seperti e-commerce, cloud computing, dan layanan keuangan merupakan praktik lazim dalam perjanjian perdagangan internasional. Hal itu guna mendukung ekosistem ekonomi digital.

Namun demikian, dari perspektif komunikasi, persoalannya pada bagaimana pemerintah menjelaskan risiko dan manfaatnya secara proporsional. Publik perlu diyakinkan bahwa transfer data bukan berarti penyerahan kedaulatan.

Pakar komunikasi Dr Fajar Junaedi mengungkapkan hal itu terkait klausul transfer data dalam perjanjian Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.

Perlindungan Data Pribadi

Ia menegaskan perlindungan data tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Menurutnya legitimasi kebijakan akan semakin kuat apabila pemerintah segera merealisasikan pembentukan Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang independen.

”Otoritas harus hadir sebagai lembaga pengawas yang kredibel dan otonom. Tanpa itu, komunikasi risiko pemerintah akan terkesan defensif. Keberadaan otoritas independen penting untuk memastikan setiap transfer data dievaluasi secara objektif dan transparan,” tandas Fajar.

Ia juga mendorong pemerintah untuk menyederhanakan narasi komunikasi kepada masyarakat. Menurutnya, pesan utama harus disampaikan secara lugas, data pribadi tetap dilindungi hukum Indonesia. Transfer data dilakukan untuk kepentingan bisnis, serta tetap memerlukan persetujuan atau dasar kontraktual yang sah.

Perkuat Literasi Masyarakat

Isu tersebut, jelas Fajar, menjadi momentum untuk memperkuat literasi data masyarakat. Edukasi mengenai hak subjek data, mekanisme persetujuan, dan keamanan digital perlu diintegrasikan dalam kurikulum pendidikan maupun kampanye publik yang berkelanjutan.

”Persepsi terhadap kedaulatan digital Indonesia sangat ditentukan oleh implementasi kebijakan. Penguatan pusat data domestik, pembentukan OPDP yang independen, serta diversifikasi mitra digital akan memperkuat posisi Indonesia dalam kerja sama global,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kepercayaan publik tidak dibangun oleh teks perjanjian melainkan transparansi, akuntabilitas, dan konsistensi implementasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *