catrawarta.com — Berubah-ubahnya status mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengundang kritik banyak pihak. Hal itu memperlihatkan tidak adanya dasar hukum kuat dan jelas untuk menentukan status yang bersangkutan.
Pelimpahan penanganan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menjadi polemik. Menanggapi polemik tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Biantara Albab, mengungkapkan perdebatan tidak seharusnya berhenti pada persoalan lembaga mana yang paling berwenang menangani perkara.
“Hal yang jauh lebih mendasar adalah memastikan bahwa setiap penggunaan kewenangan dalam tindakan penegakan hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas, tegas, dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandas Biantara dalam keterangan tertulisnya.
Ia berpendapat, dalam konsep negara hukum yang sehat, kejelasan batas kewenangan dan mekanisme pengawasan antarlembaga penegak hukum merupakan pilar utama. Tanpa transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, pelimpahan perkara yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum justru berpotensi mencederai asas kepastian hukum.
Dalam negara hukum, paparnya, legitimasi suatu tindakan tidak lahir dari kesepakatan antarinstansi ataupun praktik kelembagaan yang berkembang, melainkan dari kepatuhan terhadap kewenangan yang diberikan oleh undang-undang. Karenanya, kepastian dasar hukum menjadi prinsip yang tidak dapat diabaikan dalam setiap proses penegakan hukum.
Pembatasan Kewenangan
Kejelasan dasar hukum tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, tetapi juga membatasi penggunaan kewenangan agar tidak melampaui ketentuan. Sehingga setiap tindakan penegak hukum dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis maupun kepada publik.
“Dalam konsep negara hukum setiap tindakan dan keputusan lembaga penegak hukum harus memiliki dasar hukum yang jelas sebagai implementasi asas legalitas,” ujar Biantara.
Kejelasan dasar hukum memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat, membatasi penggunaan kewenangan agar tidak melampaui batas yang telah ditentukan, serta menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan penegakan hukum.
Polemik pengalihan penanganan perkara tersebut menjadi pengingat pentingnya pembagian kewenangan yang tegas antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, setiap institusi hanya dapat bertindak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi maupun undang-undang.
Kejelasan pembagian kewenangan, tambah Biantara, juga merupakan bagian dari mekanisme checks and balances untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam proses penegakan hukum.
Apabila masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai kewenangan antarinstansi, menurutnya hal tersebut menjadi sinyal bahwa regulasi yang ada masih memerlukan penyempurnaan.
Namun, penyempurnaan tersebut bukan untuk memberikan kewenangan baru kepada lembaga tertentu, melainkan memastikan setiap institusi bekerja sesuai dengan batas kewenangan yang telah ditetapkan.

Kasus Bom Rakitan di MAN 3 Padang, Puan: Pemulihan Mental Korban Prioritas 