Warta

Serikat Perusahaan Pers Protes, Tinjau Ulang Perjanjian Dagang Indonesia dan AS

catrawarta.com — Berbagai lembaga pers, akademisi, lembaga jurnalis melakukan protes atas perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian tersebut membuat hilangnya kedaulatan...

PERJANJIAN: Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump usai tanda tangan perjanjian dagang.(Sumber: Sekretariat Negara)

catrawarta.comBerbagai lembaga pers, akademisi, lembaga jurnalis melakukan protes atas perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian tersebut membuat hilangnya kedaulatan digital media nasional. Bahkan lebih jauh, mematikan industri pers.

Kali ini, Serikat Perusahaan Pers (SPS) menyatakan keprihatinan dan memrotes dagang yang ditandatangani di Washington DC, 19 Februari 2026. Poin paling penting, potensi hilangnya kedaulatan digital dan media nasional.

”Perjanjian yang telah ditandatangani bukan sekadar kesepakatan dagang. Ini mengandung konsekuensi serius yakni hilangnya kedaulatan informasi, keberlangsungan jurnalisme nasional, dan keseimbangan demokrasi Indonesia,” tandas Ketua Umum SPS, Januar P Ruswita.

Memperkuat Dominasi Korporasi Global

Januar membeberkan, beberapa catatan SPS mengenai Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia-AS antara lain makin membuka lebar dominasi platform AS. Ketentuan mengenai perdagangan digital, arus data lintas batas, serta pembatasan kebijakan fiskal digital berpotensi mengunci ruang regulasi nasional.

Selain itu, menghalangi kebijakan pajak digital yang adil, memperkuat dominasi korporasi teknologi global atas distribusi informasi dan pendapatan iklan.

Sementara perusahaan pers nasional selama ini wajib mematuhi regulasi, membayar pajak, dan
menjalankan fungsi publik. Platform global menikmati pasar Indonesia tanpa kewajiban yang setara.
Ini bukan perdagangan yang adil. Ini adalah ketimpangan struktural yang dilegalkan.

Lebih lanjut Januar menjelaskan, Perjanjian Dagang RI–AS, khususnya ketentuan dalam Article 3.1, 3.2, dan 3.3, berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden tentang Publisher Rights (Perpres 32 Tahun 2024) yangdirancang untuk menciptakan keadilan ekonomi antara platform digital global dan perusahaan pers nasional.

Tidak Sejalan dengan Semangat Pers

”Pembatasan ruang regulasi nasional melalui perjanjian dagang ini juga tidak sejalan dengan semangat Deklarasi Pers Nasional yang disampaikan Dewan Pers Bersama komunitas pers pada 8 Februari lalu. Deklarasi tersebut antara lain mendesak platform digital dan AI memberikan kompensasi yang adil dan proporsional,” tegas Januar.

Industri pers Indonesia telah kehilangan sebagian besar belanja iklan digital ke platform global. Ketika
Indonesia berupaya membangun mekanisme negosiasi wajib dan pembagian nilai ekonomi yang lebih
adil, perjanjian ini justru berpotensi membatasi ruang kebijakan afirmatif, membuka risiko gugatan terhadap regulasi nasional, melemahkan daya tawar kolektif perusahaan pers.

”Jika negara tidak bisa melindungi industrinya sendiri, maka jurnalisme nasional akan semakin terpinggirkan,” tandasnya.

Ia menambahkan, Indonesia tidak boleh menyerahkan kendali ekosistem informasinya kepada kekuatan pasar global. Demokrasi tidak boleh dikalahkan oleh liberalisasi perdagangan.

Tinjau Ulang Perjanjian

Karena itu, SPS minta Indonesia meninjau ulang isi perjanjian dagang berdampak pada keberlangsungan industri pers nasional dan merugikan kedaulatan informasi digital bangsa Indonesia.

”Kami mendesak Pemerintah Indonesia untuk membuka seluruh proses pembahasan perjanjian Dagang RI -AS, serta melibatkan publik dan media secara terbuka untuk memberikan masukan yang lebih transparan dan independen,” tegas Januar.

Ia juga medesak DPR RI tidak memberikan persetujuan atas implementasi Perjanjian Dagang RI-AS tanpa
mempertimbangkan kajian atas dampak serius terhadap kedaulatan informasi bangsa Indonesia. Ruang regulasi nasional sebaiknya tidak dikunci oleh perjanjian internasional dan nilai ekonomi dikuasai korporasi asing, karena yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *